Fenomena Calon Tunggal Meningkat dari Pilkada ke Pilkada, Ini Bahayanya

image-gnews
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Fenomena calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah atau pilkada 2024 semakin marak. Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat, jika kesepakatan politik yang sudah diumumkan tidak berubah, tahun ini ada 34 pilkada yang hanya diikuti satu pasangan calon.

Di Jakarta, gerakan mewujudkan calon tunggal juga mengemuka setelah partai-partai politik yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus mengusung Ridwan Kamil-Suswono.

Hal ini membuat peluang kandidat calon lainnya, yakni Anies Baswedan, untuk maju di Pilkada Jakarta semakin kecil karena belum cukup mengantongi dukungan partai politik. Pun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang merupakan satu-satunya partai politik yang tidak tergabung dalam KIM Plus tidak bisa mengusung sendiri calon gubernurnya karena tidak memenuhi ambang batas threshold 20 persen.

Mengutip Koran Tempo edisi Selasa, 6 Agustus 2024, pakar kepemiluan dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengatakan kehadiran calon tunggal meningkat sejak pilkada 2015. Peningkatan itu terjadi karena partai sejak awal ingin menjamin kemenangannya.

Pada 2015, ada 3 dari 269 daerah dengan calon tunggal. Potensi kemenangan mereka hampir 100 persen. Lalu terdapat 9 dari 101 daerah dengan calon tunggal dalam pilkada serentak 2017. Dalam pilkada 2018, ada 16 dari 170 daerah dengan calon tunggal. Dari jumlah itu, hanya satu daerah di Kota Makassar yang calon tunggalnya kalah oleh kotak kosong. Sedangkan dalam pilkada 2020, ada 25 calon tunggal dari total 270 daerah. Mereka meraih kemenangan mencapai 100 persen.

"Dari 2015 sampai 2020, hanya ada 1 calon tunggal yang kalah. Sebanyak 52 calon tunggal lain menang. Jadi luar biasa kemenangannya," kata Titi dalam suatu webinar, Ahad, 4 Agustus 2024. 

Pakar Sebut Wacana Calon Tunggal Ancam Demokrasi

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Pengamat politik dari Universitas Padjadjaran (Unpad) Caroline Paskarina menyebut bermunculannya wacana calon tunggal dalam kontestasi pilkada dapat mengancam demokrasi.

“Ini tidak bagus untuk demokrasi karena mengindikasikan lemahnya kinerja parpol untuk kandidasi, minimnya kontestasi gagasan, dan dominasi elit politik. Fenomena kotak kosong itu sebenarnya bentuk ketidakpercayaan publik,” kata Caroline kepada Tempo pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Menurut Caroline, biang keladi utama dari fenomena tersebut adalah sistem politik yang kurang berfungsi. Dalam demokrasi, kata Caroline, transisi kekuasaan dilakukan melalui mekanisme elektoral yang melibatkan partai politik sebagai instrumen utama yg berfungsi melakukan rekrutmen dan seleksi kepemimpinan, termasuk kandidasi dalam pilkada. Selain itu, regulasi threshold yang tinggi juga disebut Caroline memiliki pengaruh.

“Iya, regulasi juga ada pengaruhnya. Apalagi dengan pola koalisi yg tidak permanen seperti yang terjadi di Indonesia di mana pengajuan pasangan calon di daerah bisa dilakukan oleh komposisi parpol berbeda dengan yang berkoalisi di tingkat nasional.” papar Caroline.

Kini dengan lahirnya putusan MK terbaru, maka bisa menjadi tonggak bersejarah. Potensi calon tunggal, yang otomatis memunculkan kotak kosong bisa dicegah karena syarat ambang batas pencalonan dimulai pada Pilkada 2024 diturunkan signifikan.

Pilihan editor: Menelisik Apa Itu Kotak Kosong dalam Gelaran Pilkada

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

1 jam lalu

Ketua KPU Mochammad Afifuddin memberikan keterangan pers mengenai tindak lanjut pascaputusan Mahkamah Konstitusi soal Pencalonan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Kamis, 22 Agustus 2024. KPU menegaskan akan tetap memegang pedoman pada hasil putusan MK, serta akan berkonsultasi sekaligus rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR pada 26 Agustus 2024. TEMPO/Ilham Balindra
Iffa Rosita Jadi Komisioner, Mochammad Afifuddin Tetap Jabat Ketua Definitif KPU

Iffa Rosita akan mengisi jabatan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU yang sebelumnya dipimpin Mochammad Afifuddin.


Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

2 jam lalu

Ilustrasi penganiayaan
Kades Sendang Boyolali Jadi Korban Penganiayaan, Diduga karena Beda Pilihan Calon Bupati di Pilkada 2024

Kepala desa di Boyolali mengalami penganiayaan, dilempar asbak dan dipukul hingga mata bengkak dan pendarahan.


Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

3 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
Alasan Komisi II DPR Sebut Undang-Undang Pemilu Perlu Direvisi

Sejumlah hal perihal pelaksanaan Pemilu 2024 disorot anggota Komisi II DPR.


DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

3 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (kiri) dan Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kanan) berbincang sebelum dimulainya rapat dengar pendapat soal revisi PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi

Komisi II DPR juga mempertanyakan rencana KPU membuat Akademi Pemilu RI.


Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

4 jam lalu

Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (tengah) bersama Anggota KPU RI August Mellaz (kiri) dan Idham Holik (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan penerimaan pendaftaran Pencalonan kepala daerah Pilkada Serentak Tahun 2024 di kantor KPU RI, Jakarta, Jumat, 30 Agustus 2024. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
Hasil Kesepakatan DPR dan KPU Jika Kotak Kosong Menang di Pilkada 2024

DPR bersama KPU, Kemendagri, Bawaslu, dan DKPP selanjutnya akan menyusun PKPU soal kotak kosong di pilkada 2024.


Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

5 jam lalu

Ilustrasi kotak kosong. Shutterstock
Fenomena Kotak Kosong di Pilkada 2024, Peneliti TII: Pilkada Diulang Maksimal 2 Tahun Jika Calon Tunggal Kalah

KPU catat 41 daerah memiliki calon tunggal di Pilkada 2024. Peneliti TII jelaskan pilkada ulang maksimal dilakukan 2 tahun bila kotak kosong menang.


Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

6 jam lalu

Pasangan bakal Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi dan Armuji. ANTARA/HO-Relawan Eri-Armuji
Pilkada Surabaya: Petahana Eri Cahyadi-Armuji Lawan Kotak Kosong, Semua Parpol Mengusung Mereka

Petahana Kota Surabaya Eri Cahyadi-Armuji akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada Surabaya 2024. Ia diusung 18 partai politik.


Kata JK soal Ridwan Kamil Ditolak Warga Jakarta

7 jam lalu

Pengendara melewati pagar yang menjadi target vandalisme di kawasan Stasiun Cikini, Jakarta, Jumat 6 September 2024. Di sejumlah ruas jalan di Jakarta bertebaran coretan yang berisi penolakan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang disung menjadi bakal calon gubernur DKI Jakarta. TEMPO/Subekti.
Kata JK soal Ridwan Kamil Ditolak Warga Jakarta

Ridwan Kamil menyatakan sudah berpengalaman menerima penolakan dalam pemilihan kepala daerah.


DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

8 jam lalu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia (tengah) bersama Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (kiri) dan Saan Mustopa (kanan) saat memimpin rapat dengar pendapat soal perubahan PKPU no. 8 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu, 25 Agustus 2024. Komisi II DPR RI bersama dengan Kemenkumham, Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP menyetujui perubahan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah bersama yang telah disesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pilkada. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR: Kotak Kosong Menang, Pilkada Akan Digelar Kembali 2025

DPR bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI selanjutnya akan menyusun Peraturan KPU atau PKPU soal kotak kosong dalam pilkada 2024.


KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

17 jam lalu

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, usai mengawasi pembukaan pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta di Kantor KPU DKI Jakarta pada Selasa, 27 Agustus 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
KPU Sebut Semua Caleg Terpilih yang Akan Maju Pilkada Sudah Mengundurkan Diri

Sejumlah nama caleg terpilih memutuskan maju dalam pilkada serentak.