TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur menyikapi aspirasi sekelompok warga yang berniat melakukan gerakan sekaligus kampanye bumbung kosong melawan petahana yang berpotensi menjadi calon tunggal di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 di daerah itu.
“Kami akan berkoordinasi dengan KPU pusat untuk menyikapi persoalan itu. Utamanya soal legalitas kampanye yang akan dilakukan oleh relawan bumbung kosong,” kata Ketua KPUD Kabupaten Trenggalek Istatiin Nafiah pada Senin, 9 September 2024.
Istatiin menyampaikan hal itu setelah pihaknya menerima aspirasi sekelompok warga yang datang ke KPU Trenggalek dan menanyakan regulasi dan ruang legal untuk melakukan kampanye bumbung kosong menjelang pemilihan kepala daerah.
“Belum ada keputusan resmi boleh atau tidaknya kampanye bumbung kosong, kami masih melakukan koordinasi,” tutur Iin, sapaan akrabnya.
Dia mengatakan, berdasarkan pada Undang-Undang Pilkada, peserta pilkada harus diusung oleh partai politik atau melalui jalur independen atau perseorangan. Namun, dalam dinamika regulasi yang berkembang, pasangan calon boleh diusung oleh partai politik nonparlemen dengan ambang batas tertentu merujuk putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang terbaru.
Namun, dalam perjalanannya, tidak menutup kemungkinan adanya peluang calon tunggal, seperti yang berpotensi terjadi di Trenggalek. Jika nantinya saat ditetapkan hanya calon tunggal, Istatiin menyebutkan pasangan calon tunggal itu harus mendapat suara sah 50 persen plus satu. Jika syarat itu tidak terpenuhi, maka bakal dilakukan pilkada ulang pada periode berikutnya.
“Bumbung kosong sendiri bukanlah peserta resmi dalam pilkada. Meskipun begitu, masyarakat tetap dapat memberikan suara tidak sah atau memilih untuk tidak mendukung calon yang ada,” kata dia.
Petahana Berpotensi Jadi Calon Tunggal di Pilkada Trenggalek
Calon tunggal bakal terjadi di Pilkada Trenggalek. Sebab, sejak pendaftaran hingga perpanjangan masa pendaftaran Pilkada 2024, KPU hanya menerima satu pasangan calon yang mendaftar, yaitu Mochamad Nur Arifin dan Syah Muhammad Natanegara.
Pasangan petahana itu mendapatkan rekomendasi delapan partai parlemen saat mendaftar, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Gerindra, Demokrat, Hanura, dan Partai Amanat Nasional (PAN).