TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Yudisial atau KY menyoroti pentingnya sinergi lembaganya dengan publik dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024, mengingat peran publik dalam pesta demokrasi merupakan isu strategis untuk mewujudkan peradilan bersih.
Anggota KY Joko Sasmito mengatakan pemantauan pilkada termasuk dalam prioritas nasional di KY, sehingga pihaknya pasti akan memantau persidangan.
“Dengan adanya pemantauan ini, majelis hakim akan berhati-hati dalam menerapkan hukum acara ataupun perilakunya. Pemantauan punya peran penting agar persidangan dapat berjalan sesuai harapan para pencari keadilan,” ujar dia di Kota Bogor, Jawa Barat pada Rabu, 11 September 2024.
Anggota KY Bidang Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Hakim Sukma Violetta menambahkan isu pilkada yang paling mudah diawasi adalah tindak pidana pemilu, seperti politik uang dan dan kampanye di tempat yang tidak semestinya.
“Yang paling enak adalah masyarakat melihat, masyarakat kita libatkan untuk menjadi pemantau di persidangan,” kata dia.
Sukma menyebutkan, selama ini, KY sering bekerja sama dengan perguruan tinggi dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk memantau persidangan perkara pilkada.
Karena itu, kata dia, KY menggelar Training of Trainee terhadap sejumlah pemangku kepentingan untuk bersama-sama memantau persidangan pilkada di daerah masing-masing.
“Dan KY sendiri untuk pemantauannya mau seperti apa itu sudah ada panduannya. Yang penting adalah kita semua sepakat untuk melakukan ini secara bersama-sama,” ujarnya.
Beda Aturan Soal Politik Uang di Pemilu dan Pilkada
Sebelumnya, Koordinator Tenaga Ahli Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi, Bachtiar Baetal, mengatakan pihaknya menggencarkan sosialisasi perihal sanksi bagi pelaku politik uang, terutama menjelang Pemilu dan Pilkada 2024.
“Penanganan kasus politik uang dalam pemilu dan pilkada memiliki perbedaan signifikan dalam hal subjek yang dapat dijerat hukum," kata Bachtiar saat melakukan kunjungan kerja di Pontianak pada Rabu, 7 Agustus 2024.