TEMPO.CO, Jakarta - Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Annisa Alfath mengungkapkan ada beberapa alasan yang sah di mana calon anggota legislatif atau caleg yang sudah terpilih bisa diminta untuk tidak dilantik. Dia mengatakan hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Peraturan KPU.
“Pertama, salah satu alasan yang paling umum adalah jika caleg terpilih mencalonkan diri untuk posisi eksekutif,” kata Annisa saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis, 12 September 2024.
Dia mengatakan dalam hal caleg mencalonkan diri untuk posisi eksekutif—misalnya mengikuti pilkada—caleg tersebut harus mengundurkan diri dari jabatan yang seharusnya akan dilantik. KPU sudah mengatur seseorang tidak bisa menduduki jabatan eksekutif dan legislatif secara bersamaan.
Kedua, kata dia, pengunduran diri atas permintaan sendiri. Caleg terpilih dapat mengundurkan diri secara sukarela karena berbagai alasan, seperti alasan pribadi, kesehatan, atau keputusan lain yang tidak terkait dengan partai.
Ketiga, putusan pengadilan. Apabila caleg terlibat dalam kasus hukum dan ada putusan pengadilan yang inkrah atau berkekuatan hukum tetap, maka dia bisa dilarang dilantik sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Keempat, meninggal. Apabila caleg terpilih meninggal sebelum dilantik, maka partai dapat menggantinya dengan caleg lain dari partai yang sama.
Partai Politik Tak Boleh Abaikan Hak Rakyat
Annisa menegaskan partai politik tidak bisa sembarangan meminta agar caleg terpilih tidak dilantik hanya berdasarkan keputusan internal partai. Secara prinsip, kata dia, anggota legislatif yang terpilih adalah representasi dari pilihan rakyat dalam pemilu. Hak rakyat ini tidak boleh diabaikan oleh partai politik.
Pergantian hanya bisa dilakukan dalam situasi yang sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Bahkan, jika ada permintaan dari partai, caleg terpilih masih memiliki hak untuk memperjuangkan posisinya.
Namun partai memang memiliki kewenangan mendisiplinkan kadernya. Misalnya, jika ada pelanggaran disiplin partai yang sangat serius, partai dapat memberikan sanksi.