Mirip Golput, Apakah Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon di Pilkada Jakarta Bisa Dipidana?

Editor

Nurhadi

image-gnews
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mirip golput atau golongan putih era Orde Baru, belakangan ramai di media sosial ihwal gerakan “anak abah tusuk 3 paslon”. Kampanye yang disinyalir diinisiasi pendukung Anies Baswedan ini mengajak pemilih di Jakarta agar mencoblos tiga kotak suara sekaligus. Hal ini buntut gagalnya Anies maju di pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta.

Pemilihan kepala daerah atau Pilkada Jakarta hampir dipastikan menghadirkan tiga kandidat pasangan calon atau paslon. Mereka adalah Pramono Anung-Rano Karno, Ridwan Kamil-Suswono, dan Dharma Pongrekun-Kun Wardhana. Sedangkan Anies batal maju lantaran tak ada partai pendukung.

Anak Abah merupakan sebutan bagi para pendukung Anies. Kampanye mencoblos tiga paslon ini dimaksudkan untuk mengajak pendukung eks Gubernur DKI Jakarta itu agar tetap menggunakan hak suara di Pilkada Jakarta. Namun, di sisi lain, penggunaan hak suara tersebut dimaksudkan untuk merusak surat suara.

Lantas, apakah ajakan golput “anak abah tusuk 3 paslon” ini bisa dikenai pidana?

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sebuah lembaga kajian dan advokasi yang fokus pada reformasi sistem peradilan pidana dan hukum, menilai banyak orang beranggapan golput merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan atau malah merupakan pelanggaran hukum. Padahal, baik memilih ataupun tidak memilih, keduanya sama-sama merupakan bagian dari hak politik warga negara.

Sebagaimana dijamin dalam Pasal 28 UUD 1945, setiap warga negara merdeka untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya. Salah satu bentuk turunannya antara lain adalah hak untuk menyatakan pilihan politiknya dalam pemilihan umum atau pemilu.

ICJR berpendapat setidaknya terdapat dua pandangan yang dapat dikaitkan dengan sikap golput. Pertama, memilih pada hakikatnya merupakan hak yang sifatnya boleh digunakan maupun tidak digunakan. Maka golput dapat diartikan sebagai pilihan seseorang yang tidak menggunakan haknya tersebut.

“Kedua, merujuk pada ketentuan UUD 1945, maka golput diartikan sebagai bagian dari hak warga negara untuk mengekspresikan pikirannya,” tulis ICJR dalam laman resminya.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Ketentuan dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) memang tak melarang golput. Kendati demikian, ternyata mengajak golput bisa dipidana. Hal ini terjadi apabila terdapat unsur-unsur pidana saat mengajak atau mengampanyekan gerakan golput, sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 515.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih peserta pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” demikian bunyi pasal tersebut.

Menurut ICJR, atas dasar rumusan pasal ini, seseorang atau sekelompok orang bisa dipidana apabila ada unsur “dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada pemilih". Dengan begitu, tanpa adanya janji atau memberikan sejumlah uang atau materi, tindakan sekedar menggerakkan orang untuk golput tidak dapat dipidana.

Mengambil sikap golput adalah hak politik warga negara sepenuhnya dan bukan pelanggaran hukum. Demikian juga dengan menyebarluaskan gagasan atau ekspresi tentang pilihan politik seperti gerakan “anak abah tusuk 3 paslon”. Kecuali bila mengajak golput dengan mengimingi uang atau materi, pelaku bisa dipenjara maksimal tiga tahun atau denda paling banyak Rp 36 juta.

FANI RAMADHANI | ICJR

Pilihan Editor: Ramai Gerakan Anak Abah Tusuk 3 Paslon, Begini Tanggapan Anies Baswedan, Ganjar, hingga JK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Janjikan Internet Gratis, Kun Wardana Ingin Saring Konten Negatif

1 jam lalu

Kapolsek Puncu AKP Bowo Wicaksono (kiri) membimbing anak-anak memanfaatkan internet gratis untuk belajar di Polsek Puncu, Kediri, Jawa Timur, Selasa 28 Juli 2020. Kantor polisi di lereng gunung Kelud tersebut menyediakan internet gratis kepada pelajar guna menunjang pembelajaran jarak jauh saat pandemi COVID-19 di kawasan yang belum terjangkau internet. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani
Janjikan Internet Gratis, Kun Wardana Ingin Saring Konten Negatif

Calon Wakil Gubernur Jakarta, Kun Wardana, ingin menyaring konten negatif dalam penerapan program internet gratis yang digagasnya.


Atalia soal Logat Sunda Ridwan Kamil: Sudah Mulai Menghilang

3 jam lalu

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil. Foto: Instagram/@ataliapr
Atalia soal Logat Sunda Ridwan Kamil: Sudah Mulai Menghilang

Kata Atalia Praratya soal logat Sunda Ridwan Kamil yang masih melekat.


Pramono Anung Janjikan Akan Gratiskan Tiket Masuk Ancol bagi Penerima KJP

3 jam lalu

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung bersiap untuk menghadiri debat perdana Pilgub Jakarta 2024. Ia berangkat bersama anak dan istrinya dari kediamannya di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. TEMPO/Alfitria Nefi Pratiwi
Pramono Anung Janjikan Akan Gratiskan Tiket Masuk Ancol bagi Penerima KJP

Pramono Anung kembali tawarkan solusi atas keluhan warga saat blusukan di Pademangan Barat


Rentetan Janji Dharma Pongrekun-Kun Wardana Saat Debat Pilkada Jakarta, Termasuk Pajak Restoran 1 Persen

13 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Dharma Pongrekun (kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kanan), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Rentetan Janji Dharma Pongrekun-Kun Wardana Saat Debat Pilkada Jakarta, Termasuk Pajak Restoran 1 Persen

Apa saja janji Dharma Pongrekun-Kun Wardana saat Debat Pilkada Jakarta? Benarkah usahakan pajak restoran jadi 1 persen?


Rano Karno Temui Loyalis Anies, Ridwan Kamil Optimistis Bisa Gaet Anak Abah

16 jam lalu

Calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono, saat ditemui di gedung dakwah PW Muhammadiyah Jakarta, di kawasan Kramat, Senin, 7 Oktober 2024. TEMPO/Nandito Putra.
Rano Karno Temui Loyalis Anies, Ridwan Kamil Optimistis Bisa Gaet Anak Abah

Ridwan Kamil optimistis bisa menggaet anak abah -pendukung Anies, untuk dukung pasangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido) di Pilkada Jakarta.


Kun Wardana: Program Internet Gratis Tidak Muluk-Muluk

17 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua, Dharma Pongrekun (kedua dari kiri) dan Kun Wardana Abyoto (kedua dari kanan), mengikuti debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Kun Wardana: Program Internet Gratis Tidak Muluk-Muluk

Calon Gubernur Jakarta, Kun Wardana, mengatakan program internet gratis yang digagasnya tidak muluk-muluk.


Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

18 jam lalu

Calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil berkunjung ke Jakarta Islamic Center, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, untuk bertemu dan berdialog dengan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jakarta, pada Selasa, 8 Oktober 2024. TEMPO/Advist Khoirunikmah.
Bertemu dengan Ridwan Kamil, MUI Berharap Jakarta Tak seperti Rumah Sakit

MUI berharap pemimpin baru yang terpilih tak jadikan Jakarta seperti rumah sakit yang bangunannya bagus, tapi diisi oleh orang sakit.


Anies Baswedan: Bergurau di Profil LinkedIn hingga Menonton Konser John Legend

18 jam lalu

Anies Baswedan menghadiri forum bersama mahasiswa dalam tajuk Anies Baswedan Kembali ke Jogja yang digelar di Pendopo Wisma Kagama, kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta pada Senin 9 September 2024. Tempo/Pribadi Wicaksono
Anies Baswedan: Bergurau di Profil LinkedIn hingga Menonton Konser John Legend

Anies Baswedan beberapa kali menunjukkan kegiatannya di media sosial


Jubir Cerita di Balik Persiapan Debat Perdana Ridwan Kamil

19 jam lalu

Pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut satu, Ridwan Kamil (kiri) dan Suswono (kanan), menyampaikan visi-misi dalam debat pertama pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu, 6 Oktober 2024. Debat perdana tersebut mengangkat tema penguatan SDM dan transformasi Jakarta menjadi Kota Global. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Jubir Cerita di Balik Persiapan Debat Perdana Ridwan Kamil

Ridwan Kamil memiliki tim persiapan debat. Ada pengurus anggota Golkar Institute di dalamnya.


Kata Atalia Praratya soal Rencana Ridwan Kamil jika Gagal di Pilkada Jakarta

21 jam lalu

Atalia Praratya/Foto: Instagram/Atalia Praratya
Kata Atalia Praratya soal Rencana Ridwan Kamil jika Gagal di Pilkada Jakarta

Kata Atalia Praratya soal rencana calon gubernur Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil jika belum terpilih menjadi pemimpin selanjutnya.