TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI Idham Holik mengatakan KPU segera menyusun rancangan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang pada 2025 untuk mengantisipasi kemungkinan kotak kosong menang melawan calon tunggal di Pilkada 2024.
Holik menuturkan hal itu sesuai dengan Pasal 54D ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang menjelaskan pemilihan berikutnya diselenggarakan pada tahun depan. “Jadi dengan demikian itu akan diselenggarakan di tahun 2025," kata Idham saat dihubungi dari Jakarta pada Rabu, 11 September 2024.
Dia menyebutkan KPU akan segera menyusun rancangan jadwal penyelenggaraan dengan satu pasangan calon yang akan diulang tahun depan sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam pasal 54D ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. "Jadi penyusunan peraturan KPU (PKPU)," katanya.
Selain itu, dia mengungkapkan KPU sedang menyelesaikan proses legal drafting rancangan PKPU tentang Rekapitulasi dan Penetapan Hasil Pilkada yang akan dikonsultasikan pada akhir September 2024 dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan pemerintah.
Pada Selasa, 10 September 2024, Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati pilkada ulang dilaksanakan pada 2025 bila kotak kosong menang melawan calon tunggal.
“Daerah dengan pilkada hanya terdiri dari satu pasangan calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, kami menyetujui pilkada diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya yakni 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.
RDP selanjutnya memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan RDP yang akan datang.
“Nanti kita lanjutkan tanggal 27 September untuk draf PKPU-nya,” kata Doli sebelum menutup RDP Komisi II tersebut.
Pilihan editor: DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pemilu oleh KPU: Dari Bikin Film hingga Sewa Jet Pribadi