TEMPO.CO, Jakarta - Indonesian Corruption Watch (ICW) menyatakan terdapat 15 nama mantan narapidana kasus korupsi yang terdaftar dalam Daftar Calon Sementara (DCS) tingkat DPR RI hingga DPD RI untuk Pemilu 2024. Mulai dari mantan gubernur hingga mantan DPRD yang terlibat kasus korupsi masuk dalam daftar ini.
"Setidaknya terdapat 15 nama mantan koruptor dalam Daftar Calon Sementara (DCS) bakal caleg, baik tingkat DPR RI maupun DPD RI, yang dipublikasikan pada 19 Agustus 2023 lalu," tulis ICW dari lamannya antikorupsi.org, pada Sabtu, 26 Agustus 2023.
Berikut 15 nama mantan narapidana korupsi yang masuk dalam DCS Pemilu 2024:
1. Budi Antoni Aljufri - Partai NasDem Dapil Sumatera Selatan II Nomor Urut 9
Budi Antoni mantan Bupati Empat Lawang yang terlibat suap Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Budi disebut memberikan uang sebesar Rp 10 miliar plus 500 ribu dolar Amerika lewat orang kepercayaan Akil, Mochtar Ependy.
Suap itu untuk mengurus sengketa pemilihan kepala daerah pada 2013. Kasus ini terbongkar dua tahun berselang. Budi divonis harus menjalani hukuman penjara 4 tahun pada Januari 2016.
2. Eep Hidayat - Partai NasDem Dapil Jawa Barat IX Nomor Urut 1
Eep merupakan mantan Bupati Subang yang terjerat kasus korupsi biaya pungut pajak bumi dan bangunan (PBB) Kabupaten Subang tahun 2005-2008 senilai Rp 2,5 miliar.
Awalnya, dia divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung pada 2011. Namun vonis itu dianulir oleh Mahkamah Agung yang memutuskan Eep Bersalah dah harus mendekam di penjara selama lima tahun penjara. Selain itu, Eep didenda 200 juta serta subsider 3 bulan penjara dan wajib mengembalikan uang negara senilai Rp 2,5 miliar. Eep pun telah bebas pada 2016 lalu.
3. Ismeth Abdullah - DPD RI Dapil Kepulauan Riau Nomor Urut 8
Ismeth Abdullah merupakan mantan Gubernur Kepulauan Riau yang terjerat kasus korupsi pengadaan mobil kebakaran di Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2004 dan 2005. Kasus ini disebut menyebabkan kerugian negara hingga Rp 5,4 miliar.
Ismeth divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta pada Agustus 2010. Dia pun keluar penjara pada Juni 2011 setelah mendapatkan fasilitas Pembebasan Bersyarat (PB).
Selanjutnya, Abdullah Puteh hingga 2 eks Wali Kota Medan