4. Abdullah Puteh - Partai NasDem Dapil Aceh II DPR RI Nomor Urut 1
Abdullah Puteh merupakan mantan Gubernur Aceh periode 2000-2004. Dari nilai itu, Puteh disebut menerima Rp 3,6 miliar diantaranya. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi DKI Jakarta, menghukum Puteh dengan 10 tahun penjara pada April 2005. Akan tetapi Puteh mendapatkan status bebas bersyarat pada 2009 atau hanya menjalani masa penjara selama 4 tahun 11 bulan.
Selepas dari penjara, Puteh sempat kembali terlilit masalah penipuan terhadap seorang pengusaha bernama Herry Laksmono. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pun memvonis Puteh 1,5 tahun penjara pada September 2019. Akan tetapi Puteh lolos dari penjara setelah Mahkamah Agung menerima permohonan kasasinya pada April 2020. Dia pun telah ikut dalam Pemilu 2019 dan terpilih sebagai Anggota DPD RI dari Aceh.
5. Rahudman Harahap - Partai NasDem Dapil Sumatera Utara 1 Nomor Urut 4
Rahudman Harahap adalah Wali Kota Medan terpilih periode 2010-2015 yang terjerat kasus korupsi pengalihan aset PT Kereta Api Indonesia (KAI) seluas 7 hektar pada 2015. Kasus ini diusut oleh Kejaksaan Agung dan diperkirakan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 185 miliar.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat melepaskan Rahudman dari tuntutan Jaksa pada 2 Agustus 2016.Pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Rahudman 10 tahun penjara plus denda Rp 500 juta.
Akan tetapi, Mahkamah Agung mengeluarkan keputusan yang janggal pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada 27 Mei 2021. Mereka menyatakan Rahudman terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya namun tindakan tersebut bukan dinilai sebagai tindak pidana.
Rahudman pun bebas pada 1 Juni 2021.
Sebelumnya, Rahudman juga sempat lolos dalam kasus korupsi dana tunjangan aparat Desa Kabupaten Tapanuli Selatan Tahun 2005. Dia sempat menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Selatan periode 2004-2006.
6. Abdillah - Partai NasDem Dapil Sumatera Utara 1 Nomor Urut 5
Sama seperti Rahudman Harahap, Abdillah merupakan mantan Wali Kota Medan. Dia menduduki posisi itu pada periode 2000-2005 dan 2005-2010.
Pada periode keduanya, Abdillah terjerat kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyelewenangan dana APBD Pemerintah Kota Medan tahun 2002-2006.
KPK menetapkan Abdillah sebagai tersangka pada Mei 2007 dan menahannya pada Januari 2008. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Abdillah. Akan tetapi Mahkamah Agung memotong hukumannya menjadi 4 tahun saja pada 2009.
Dia pun keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat pada 1 Juni 2010 dengan status bebas bersyarat.
Selanjutnya, Susno Duadji, Nurdin Halid dan eks suami penyanyi dangdut Kristina