TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie menyebutkan bahwa Ketua Umum partainya, Kaesang Pangarep, sebenarnya sudah cukup usia untuk maju di pemilihan kepala daerah atau Pilkada sebagai bakal calon bupati (cabup) atau bakal calon wali kota (cawalkot). Namun untuk maju sebagai bakal calon gubernur (cagub), menurut Grace, usia Kaesang belumlah mencukupi.
"Kalau gubernur, provinsi yang belum cukup (usianya). Kalau level kabupaten/kota sudah bisa. Dia sekitar 29 atau 30 (tahun)," kata Grace saat ditemui di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Adapun berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, seseorang yang ingin maju dalam Pilkada 2024 harus berusia minimal 30 tahun untuk kandidat calon gubernur (cagub) dan 25 tahun untuk kandidat calon bupati/wali kota.
"Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota," demikian bunyi Pasal 7 Ayat (2) huruf e dalam UU tersebut.
Kaesang yang resmi menjadi Ketua Umum PSI pada September 2023 itu baru genap berusia 30 tahun saat 25 Desember 2024 mendatang. Dengan begitu, ia belum cukup usia untuk maju sebagai cagub maupun calon wakil gubernur (cawagub), seperti dikutip dari Antara.
Cawalkot Bekasi
Sejatinya, Kaesang telah didaftarkan oleh relawan untuk maju di Pilkada Kota Bekasi. Adapun Relawan Nasional Pro Prabowo-Gibran (Pa-Gi) yang telah mengambil formulir pendaftaran penjaringan cawalkot Bekasi untuk Kaesang di kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kota Bekasi pada Senin, 6 Mei 2024.
Ketua Umum Relawan Pro Pa-Gi Richard Efendi Siregar mengatakan, pengambilan formulir untuk Kaesang didukung dari sejumlah elemen mulai dari organisasi masyarakat, Lembaga Swadaya Masyarakat, hingga tokoh masyarakat.
“Pengambilan formulir hari ini kita lakukan atas keinginan dan permintaan masyarakat Kota Bekasi yang menginginkan mas Kaesang jadi Wali Kota Bekasi,” katanya, Senin, 6 Mei 2024.
Namun hingga Senin, 13 Mei 2024, Kaesang tidak mengembalikan formulir tersebut dan dipastikan batal ikut dalam penjaringan Pilkada Kota Bekasi 2024.
“Belum (terima pengembalian formulir dari Kaesang),” kata Ketua Desk Pilkada DPC PKB Kota Bekasi, Alit Jamaludin saat dikonfirmasi, Selasa, 14 Mei 2024.