10. Rokhmin Dahuri - PDIP Dapil Jawa Barat VIII Nomor Urut 1
Rokhmin Dahuri merupakan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri. Rokhmin terjerat kasus pungutan tidak sah selama periode kepemimpinannya, 2002-2004. Dana tersebut disebut sebagai dana nonbudgeter dengan total nilai Rp 31 miliar.
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi menghukum politikus PDIP itu 7 tahun penjara pada Juli 2007. Akan tetapi hukuman itu didiskon Mahkamah Agung menjadi 4 tahun 6 bulan dit tingkat Peninjauan Kembali (PK) pada November 2009. Rokhmin pun langsung keluar dari LP Cipinang dengan status bebas bersyarat hanya beberapa hari setelah putusan PK tersebut.
11. Patrice Rio Capella - DPD RI Dapil Bengkulu Nomor Urut 10
Patrice Rio Capella merupakan politikus yang pernah menjabat sebagai Ketua DPW PAN Provinsi Bengkulu dan juga Ketua Umum Partai NasDem Periode 2011-2013. Dia juga pernah menduduki jabatan Sekretaris Jenderap Partai NasDemi periode 2013-2015.
Rio juga tercatat sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019. Akan tetapi dia mengundurkan diri setelah terjerat kasus korupsi pada 2015.
KPK menyebut Rio menerima hadiah dari Gubernur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, untuk mengamankan kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial yang diusut oleh Kejaksaan Agung.
Pengadilan Tindak Pidana Korpsi Jakarta memvonis Rio 1,5 tahun penjara pada Desember 2015. Dia terbukti bersalah menerima dana Rp 200 juta dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR RI. Dia pun keluar dari LP Sukamiskin Bandung pada Desember 2016.
Pada Pemilu 2024, Rio tak lagi berseragam Partai. Dia kini memilih melaju di jalur DPD RI untuk Provinsi Bengkulu.
12. Dody Rondonuwu - DPD RI Dapil Kalimantan Timur nonor urut 7
Dody Rondnuwu adalah kader PDIP yang sempat menjadi Anggota DPRD Kota Bontang periode 2000-2004. Dia terjerat kasus korupsi dana Sekretariat DPRD Kota Bontang Tahun Anggaran 2001-2003.
Bersama 24 Anggota DPRD Kota Bontang lainnya, Dody dinilai telah menyalahgunakan kekuasaannya untuk membeli sejumlah barang pribadi hingga dana beasiswa dan asuransi.
Dia pun divonis harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 2 bulan pada September 2016 .
Selanjutnya, Emir Moeis, Irman Yusman dan Cindelars Yulianto