13. Emir Moeis - DPD RI Dapil Kalimantan Timur Nomor Urut 8
Emir Moeis merupakan politikus PDIP yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 1999-2004, 2004-2009 dan 2009-2014.
KPK menetapkan Emir Moeis sebagai tersangka pada Juli 2012. Dia disebut menerima suap dalam proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung tahun 2004.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pun memvonis Emir dengan hukuman 3 tahun penjara plus denda Rp 150 juta pada 14 April 2014. Emir disebut terbukti menerima hadiah atau janji sebesar 357.000 dollar dari Konsorsium konsorsium Alstom Power Incorporate Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang yang memenangkan tender proyek tersebut.
14. Irman Gusman - DPD RI Dapil Sumatera Barat Nomor Urut 7
Irman Gusman merupakan politikus sekaligus pengusaha yang pernah menjabat sebagai Ketua DPD RI periode 2009-2014 dan 2014-2019. Akan tetapi dia tersangkut kasus korupsi pengurusan kuota impor gula pada 2016.
Irman ditangkap tangan oleh KPK pada 17 September 2016. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irman 4 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Selain itu, ia juga mendapatkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokoknya.
Irman dinilai terbukti menerima Rp 100 juta dari pemilik CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan Memi dalam pengurusan kuota impor gula.
Akan tetapi hukuman itu dikorting oleh Mahkamah Agung menjadi 3 tahun saja di tingkat Peninjauan Kembali pada 24 September 2019. Selain itu, MA juga mencabut hukuman tambahan bagi Irman sehingga dia bisa mencalonkan diri untuk menduduki jabatan publik pada Pemilu 2024.
15. Cindelars Yulianto - DPD RI Dapil D.I.Yogyakarta Nomor Urut 3
Cindelars Yulianto merupakan mantan Anggota DPRD Kota Yogyakarta dari Fraksi PDIP periode 1999-2004. Dia terseret kasus korupsi dana purna tugas Rp 3 miliar bersama 15 anggota DPRD Kota Yogyakarta lainnya.
Kasus korupsi DPT itu berlangsung menjelang anggota DPRD periode itu akan mengakhiri masa jabatannya. Satu orang anggota mendapat dana DPT senilai Rp 75 juta potong pajak penghasilan 15 persen pada 4 November 2003.
Dana itu diklaim sebagai bentuk penghargaan terhadap anggota Dewan yang akan purna tugas. Hanya saja, majelis hakim Pengadilan Negeri Yogyakarta, Pengadilan Tinggi DI Yogyakarta, hingga Mahkamah Agung memutuskan itu sebagai korupsi.
Cindelaras bersama bekas Ketua DPRD Yogyakarta Bahtanisyar Basyir dan bekas Sekretaris Badan Anggaran Arif Eddy Subiyanto divonis empat tahun penjara. Sedangkan 12 anggota Dewan lainnya divonis 1 tahun penjara.
Meskipun telah mendapatkan vonis sejak 2009, Cindelars baru menjalani hukumannya itu pada 2012. Pasalnya, dia sempat kabur dan menjadi buronan sebelum akhirnya menyerahkan diri pada Februari 2012.
KPU telah menetapkan DCS untuk Pemilu 2024 sejak JUmat 18 Agustus 2023. Mereka meminta masyarakat memberikan masukan jika mendapati caleg yang bermasalah. Meskipun demikian, ICW menilai KPU tak transparan karena tak mengumumkan status para caleg yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi.