7. Susno Duadji - PKB DPR RI Dapil Sumatera Selatan Nomor Urut 2
Susno Duadji merupakan mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri yang dikenal karena menciptakan istilah "Cicak vs Buaya" yang menggambarkan perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi melawan Polri.
Susno terjerat kasus korupsi pengamanan Pilkada Jawa Barat 2009 dan korupsi penanganan kasus PT Salmah Arowana Lestari. Ia terbukti bersalah karena telah mememerintahkan pemotongan dana pengamanan pemilihan Gubernur Jawa Barat. Alhasil negara dinilai mengalami kerugian sebesar Rp 8,1 miliar.
Dia mendapatkan vonis penjara selama 3,5 tahun plus denda Rp 4,2 Milliar. Sempat mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cibinong, Bogor, Susno kemudian mengirup udara bebas pada 2015.
Tidak hanya itu, ia dicopot secara tidak hormat dari jabatan Pati Polri Komisaris Jenderal atau setara bintang tiga. .
8. Nurdin Halid - Partai Golkar Dapil Sulawesi Selatan II Nomor Urut 2
Nurdin Halid merupakan pengusaha sekaligus politikus yang pernah menjabat sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar pada periode 1999-2004.Dia pun terpilih sebagai Ketua Umum PSSI pada 2003 menggantikan Agum Gumelar.
Dia terjerat sejumlah kasus impor barang, mulai dari gula, minyak goreng hingga beras. Pada 2007, majelis hakim kasasi Mahkamah Agung memvonis Nurdin Halid hukuman dua tahun penjara lantaran dianggap melakukan korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp 169 miliar lebih.
Putusan kasasi tersebut membatalkan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang sebelumnya membebaskan Nurdin. Dia pun akhirnya menghirup udara bebas pada 17 Agustus 2006.
9. Al Amin Nasutino - PDIP Dapil Jawa Tengah VII Nomor Urut 4
Al Amin Nasution sebelumnya sempat menjabat sebagai Anggota DPR RI Periode 2004-2008. Dia sempat membuat heboh setelah ditangkap KPK di sebuah kamar Hotel Ritz Carlton, Jakarta, bersama seorang perempuan pada April 2008. Padahal, saat itu, Al Amin berstatus sebagai suami dari penyanyi dangdut Kristina.
Dalam persidangan terbukti bahwa Al Amin sempat berbincang dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Azirwan soal perempuan berbaju putih yang menemaninya di kamar hotel. Gratifikasi seks itu disebut merupakan bagian dalam korupsi alih fungsi hutan lindung menjadi kantor Kabupaten Bintan.
Selain itu, Al Amin juga dijerat dengan dua perkara lainnya, yaitu proyek alih fungsi hutan lindung menjadi Pelabuhan Tanjung Api-Api dan pengadaan GPS di Departemen Kehutanan.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Al Amin 8 tahun penjara pada April 2009. Hukuman itu sempat ditambah menjadi 10 tahun pada tingkat banding. Mahkamah Agung kemudian kembali memotong hukuman Al Amin menjadi 8 tahun penjara pada 2009.
Selanjutnya, Rokhmin Dahuri hingga Doddy Rondonuwu