KPU Resmi Coret Oso dari Daftar Calon Tetap DPD Pemilu 2019

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kanan), Anggota DKPP Alfitra Salam (kiri), dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) saat meninjau pencetakan pertama Surat Suara Pemilu 2019 di Gedung PT Gramedia, Jakarta, 20 Januari 2019. Surat Suara tersebut akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsu, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, dengan proses percetakan selama 60 hari ditambah dengan 10 hari untuk distribusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra (kanan), Anggota DKPP Alfitra Salam (kiri), dan Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar (tengah) saat meninjau pencetakan pertama Surat Suara Pemilu 2019 di Gedung PT Gramedia, Jakarta, 20 Januari 2019. Surat Suara tersebut akan dicetak dalam lima model, yaitu surat suara Presiden dan Wakil Presiden, surat suara DPR RI, surat suara DPD, surat suara DPRD Provinsu, dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota, dengan proses percetakan selama 60 hari ditambah dengan 10 hari untuk distribusi. TEMPO/M Taufan Rengganis
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi tak mencantumkan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD Pemilu 2019. Hal ini diputuskan KPU pada hari ini, sejak Oso tak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus partai.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso

"Sudah fix Oso tidak masuk DCT. Selanjutnya kami tinggal cetak surat suara," ujar Komisioner KPU, Ilham Saputra, di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu, 23 Januari 2019.

Sebelumnya, KPU memberikan Oso waktu 7 hari untuk mengundurkan diri dari pengurus partai jika ingin masuk ke dalam DCT Pemilu 2019. Keputusan ini merupakan sikap KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Oso.

Adapun, batas waktu penyerahan surat pengunduran diri Oso telah berakhir pada kemarin malam, 22 Januari 2019. Namun, hingga pukul 00.00 WIB, perwakilan Oso tak menyerahkan surat pengunduran diri tersebut ke KPU.

Ratusan massa kader Partai Hanura Provinsi DKI Jakarta terlibat aksi saling dorong dengan pihak kepolisian saat berusaha menerobos pagar kantor KPU RI, Jakarta, Senin 21 Januari 2019. Aksi dilakukan untuk meminta KPU memasukkan nama Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (OSO) ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2019, tanpa harus mundur sebagai ketua umum. TEMPO/Subekti.

Komisioner KPU, Evi Novida Ginting, mengatakan lembaganya berpegang pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait pencalonan Oso. Selain itu, kata dia, keputusan ini berlaku sama untuk semua calon anggota DPD yang berasal dari pengurus partai sejak MK mengeluarkan putusannya.

"KPU kan memperlakukan seluruh peserta caleg itu kan harus setara dan adil," ucap Evi. "Sudah ada 203 calon yang telah mengundurkan diri atau berhenti dari partai politik untuk menjadi calon DPD."

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret Ketua Umum Partai Hanura itu dari DCT anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.

Adapun, atas putusan itu, Oso mengajukan gugatan ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.

Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso

Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.

Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.

Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT.

KPU kemudian tetap berkukuh meminta Oso mundur dari posisi ketua umum untuk bisa masuk ke DCT. Lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan waktu Oso mundur hingga hari ini.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

5 jam lalu

Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 dihadiri 8 hakim, gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024.  TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Sengketa Pileg Mulai Pekan Depan, KPU Siapkan Ini

Terdapat 16 partai politik yang mendaftarkan diri dalam sengketa Pileg 2024.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

8 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

9 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

11 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

14 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

19 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).