TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan menolak permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 03 Ganjar Pranowo dan Mahfud Md. Putusan MK itu dibacakan pada Senin, 22 April 2024. Menanggapi putusan MK, Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang ikut menjaga konstitusi dan kedaulatan rakyat.
"PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen bangsa yang telah berjuang untuk menjaga konstitusi dan demokrasi yang berkedaulatan rakyat," kata Hasto dalam rakornas di Kantor PDIP, Jakarta, Senin seperti dikutip Antara.
Dia juga secara khusus mengucapkan terima kasih kepada para guru besar, cendekiawan, seniman dan budayawan, serta kelompok masyarakat sipil lainnya yang telah berjuang di dalam melawan berbagai bentuk abuse of power.
PDIP juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pendukung Ganjar-Mahfud, baik partai politik maupun para relawan yang telah berjuang mati-matian karena kebenaran dalam politik akan diuji oleh waktu.
Pendapat Berbeda dari Tiga Hakim
Majelis Hakim MK memutus dua perkara sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md pada Senin, 22 April. Sidang pembacaan putusan dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Dalam amar putusannya, MK menolak seluruh permohonan yang diajukan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Pranowo. Menurut MK, permohonan kedua kubu tersebut tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
"Amar putusan. Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo sambil mengetuk palu sidang.
Namun tidak seluruh hakim MK memiliki suara bulat. Ada tiga Hakim Konstitusi yang memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yaitu Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Enny Nurbaningsih. Pada intinya, ketiga Hakim Konstitusi tersebut menyatakan seharusnya MK memerintahkan pemungutan suara ulang di beberapa daerah.
Adapun dalam petitumnya, Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. Kemudian, mereka meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
YOHANES MAHARSO JOHARSOYO | ANTARA
Pilihan editor: Beda Sikap PKS dan Nasdem atas Putusan MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin