Besok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah

Editor

Nurhadi

image-gnews
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Mahkamah Konstitusi atau MK akan membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 pada Senin, 22 April 2024. Perkara sengketa Pilpres 2024 ini ditangani oleh delapan dari sembilan hakim konstitusi. Hasil putusan berpotensi imbang akibat jumlah hakim yang genap tersebut. 

Kilas balik putusan MK soal batas usia capres-cawapres

Jelang Pilpres 2024, sejumlah pihak mengajukan gugatan kepada MK ihwal Pasal 169 huruf q UU Pemilu 2017 tentang batas minimal usia capres-cawapres. Dari sekian banyak pengajuan, hanya lima yang disidangkan, yakni nomor 29, 51, 55, 90, dan 91. Mereka meminta usia kandidat minimal 35 tahun. Usai menggelar berbagai sidang pendahuluan, MK membacakan putusan gugatan pada Senin, 16 Oktober 2023.

Dari lima judicial review, tiga di antaranya nomor 29, 51, dan 55 ditolak. Sedangkan dua lainnya diterima sebagian. MK menolak gugatan agar usia capres-cawapres menjadi 35 tahun. Aturan sebelumnya terkait batas minimal usia 40 tahun tetap berlaku. Tapi ada regulasi baru, MK menerima gugatan perkara 90/PUU-XXI/2023 ihwal kandidat prematur boleh maju asal berpengalaman sebagai kepala daerah.

Empat hakim MK berbeda pendapat soal batas usia capres-cawapres 

Pemohon perkara itu adalah mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru. Namun empat hakim MK menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda soal putusan batas usia capres-cawapres minimal 40 tahun atau berpengalaman menjadi kepala daerah itu. Keempat hakim itu adalah Wahiduddin Adams, Arief Hidayat, Saldi Isra, dan Arief Hidayat.

1. Wahiduddin Adams

Hakim konstitusi Wahiduddin Adam menyampaikan belasan pertimbangan. Salah satunya pengaturan batasan usia untuk capres cawapres sangat lazim dilakukan oleh pembentuk undang-undang. Sebab, jabatan presiden dan wakil presiden secara esensial sangat berbeda dengan jabatan monarki yang umumnya diangkat pada berapa pun usia mereka.

Selain itu, kata Wahiduddin, jika MK mengabulkan permohonan perkara 90, baik seluruhnya maupun sebagian, maka yang sejatinya terjadi adalah MK melakukan praktik yang lazim dikenal sebagai legislating or governing from the bench atau mengatur/memerintah dari bangku cadangan, tanpa didukung alasan-alasan konstitusional yang cukup.

“Menimbang bahwa berdasarkan beberapa uraian argumentasi tersebut di atas, saya berpendapat Mahkamah seharusnya menolak permohonan pemohon,” kata Wahiduddin, Senin, 16 Oktober 2023, seperti dikutip Tempo dari salinan dokumen putusan MK.

2. Saldi Isra

Hakim konstitusi Saldi Isra juga menyatakan dirinya menolak permohonan a quo atas perkara 90/PUU-XXI/2023. Hal itu sebagaimana dalam putusan MK Nomor 29-51-55/PUU-XXI/2023. Saldi juga berpandangan bahwa seharusnya mahkamah pun menolak permohonan a quo.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

“Bahwa berkaitan dengan pemaknaan baru terhadap norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tersebut, saya bingung dan benar-benar bingung untuk menentukan harus dari mana memulai pendapat berbeda ini,” kata Saldi.

Sebab, kata Saldi, sejak menapakkan kaki sebagai hakim konstitusi di gedung Mahkamah ini pada 11 April 2017, atau sekitar enam setengah tahun yang lalu, baru kali ini ia mengalami peristiwa “aneh” yang “luar biasa”. Bahkan, Saldi berujar peristiwa itu dapat dikatakan jauh dari batas penalaran yang wajar. “Mahkamah berubah pendirian dan sikapnya hanya dalam sekelebat,” ucap Saldi.

3. Arief Hidayat

Hakim konstitusi Arief Hidayat menuturkan, dari kelima perkara a quo, pihaknya merasakan adanya kosmologi negatif dan keganjilan. Adapun keganjilan yang disebutkan Arief yakni penjadwalan sidang yang terkesan lama dan ditunda, pembahasan dalam rapat permusyawaratan hakim, serta perkara nomor 900/PUU-XXI/2023 dan perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 ditarik tetapi tetap dilanjutkan.

Terhadap perkara nomor 90 dan 91, Arief berpendapat pemohon telah mempermainkan muruah lembaga peradilan dan tidak serius dalam mengajukan permohonan. Menurut Arief, seharusnya Mahkamah mengeluarkan ketetapan yang mengabulkan penarikan permohonan a quo dengan alasan pemohon tidak besungguh-sungguh dan profesional dalam mengajukan permohonan.

“Sebagai konsekuensi hukum dari penarikan perkara, maka pemohon tidak dapat melakukan pembatalan pencabutan perkara a quo dan perkara yang telah dicabut atau ditarik tidak dapat diajukan kembali,” tutur Arief.

4. Suhartoyo

Hakim konstitusi Suhartoyo menyatakan dirinya tidak memberikan kedudukan hukum atau legal standing kepada para pemohon atas perkara nomor 29/PPU-XXI/2023 dan 51/PUU-XXI/2023. Alasannya, para pemohon bukan subjek hukum yang berkepentingan langsung untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden. Sehingga pemohon tidak relevan memohon untuk memaknai norma Pasal 169 huruf q UU 7/2017 untuk kepentingan pihak lain, sebagaimana dalam petitum permohonannya.

“Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut di atas, saya berpendapat terhadap permohonan a quo, Mahkamah Konstitusi seharusnya juga tidak memberikan legal standing kepada pemohon dan oleh karenanya tidak ada relevansinya untuk mempertimbangkan pokok permohonan, sehingga dalam amar putusan a quo ‘menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima’,” kata Suhartoyo.

RIRI RAHAYU | ADE RIDWAN YANDWIPUTRA | AMELIA RAHIMA SARI

Pilihan Editor: Dosen Politik Universitas Udayana Sebut 5 Skenario Potensial Putusan Sengketa Pilpres oleh Hakim MK

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

4 hari lalu

Gibran mengenakan jersey bernama punggung Samsul. Dok. TKN
Hakim PTUN Bacakan Putusan Gugatan PDIP terhadap Penetapan Gibran sebagai Cawapres Hari ini

Gugatan di PTUN ini mempersoalkan keputusan KPU yang menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres.


Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

6 hari lalu

Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 7 November 2023. Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi dalam pengambilan putusan UU Pemilu yang memutuskan mengubah syarat usia capres-cawapres serta memberi sanksi kepada Anwar Usman untuk tidak lagi menyidangkan perkara Pemilu. TEMPO/Subekti.
Eks Ketua MK Bilang Gaji Hakim Mestinya Lebih Tinggi dari Pejabat Eksekutif dan Legislatif

Menurut Jimly, untuk pengadilan di tingkat kabupaten misalnya, gaji hakim seharusnya lebih tinggi daripada gaji anggota DPRD maupun bupati.


Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

6 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Sidang Rizieq Shihab Lawan Jokowi Ditunda, Alasannya Jokowi Diwakili Setneg

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memulai sidang perdana gugatan Rizieq Shihab melawan Presiden Jokowi, Selasa, 8 Oktober 2024.


MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

6 hari lalu

Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo (keempat kanan) memimpin sidang putusan uji materi Undang-Undang Pilkada di Gedung MK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. Dalam putusan tersebut MK mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada yang menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
MK Gelar Sidang Pemeriksaan Uji Formil UU KSDAHE

Pengujian formil ini diajukan karena proses pembentukan UU KSDAHE dianggap tidak memenuhi sejumlah asas pembentukan perundang-undangan yang baik.


Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

7 hari lalu

Sekretaris Jenderal relawan Pasukan Bawah Tanah (Pasbata) Jokowi, Sri Kuntoro Budiyanto, melaporkan Roy Suryo ke Bareskrim Mabes Polri pada Jumat, 27 September 2024. TEMPO/Dian Rahma Fika Alnina
Pasukan Bawah Tanah Jokowi Disebut Salah Kaprah karena Sebut Gibran Lambang Negara

Ternyata masih banyak pihak yang salah kaprah anggap Presiden dan Wakil Presiden sebagai lambang negara. Terakhir disebut Pasukan Bawah Tanah Jokowi.


Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

12 hari lalu

Diddy  dan Kris Jenner. Dailymail.co.uk
Daftar 12 Gugatan yang Diajukan pada Sean 'Diddy' Combs, dari Pelecehan hingga Prostitusi

Dalam waktu kurang dari setahun, Sean 'Diddy' Combs telah menerima sekitar 12 gugatan berbeda untuk dirinya.


Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

13 hari lalu

Tsania Marwa (Instagram/@tsaniamarwa54)
Selebrasi Tsania Marwa atas Penegasan MK Soal Orang Tua Ambil Paksa Anak

Tsania Marwa sebagai saksi bersyukur atas penegasan MK terkait orang tua kandung yang mengambil anak secara paksa tanpa hak atau izin dapat dipidana.


Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

13 hari lalu

Mantan Pimpinan Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab saat mencoblos di tempat pemungutan suara atau TPS 47 di RT01/RW04, Jalan Petamburan IV, Jakarta Pusat, Rabu, 14 Februarai 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang
Rizieq Syihab Layangkan Gugatan G30S JOKOWI ke PN Jakarta Pusat

Rizieq Syihab dan para penggugat lain menuntut agar Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia sejak 2014-2024.


Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

16 hari lalu

Cuplikan video Ustaz Yusuf Mansur marah-marah. Twitter
Yusuf Mansur Diputus Ganti Rugi Rp 4 Milyar atas Kasus Wanprestasi oleh PN Bogor

Pengadilan Negeri (PN) Bogor menyatakan pendakwah Jam'an Nurkhotib Mansur alias Yusuf Mansur melakukan wanprestasi


Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

16 hari lalu

Donald Trump,  bertemu dengan Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy di Trump Tower di New York City, 27 September 2024. Shannon Stapleton/Reuters
Trump Ancam Gugat Google karena Dituding Menguntungkan Kamala Harris

Mantan Presiden AS Donald Trump mengancam menggugat Google karena dinilai menguntungkan rivalnya, Wapres Kamala Harris