TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi batas waktu penyerahan surat pengunduran diri Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso hingga hari ini. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengatakan Oso harus menyerahkan surat tersebut agar dapat mengikuti Pemilu 2019 sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso
"Kami tunggu sampai dengan pukul 12.00 malam surat pengunduruan diri Pak Oso," ujar Wahyu di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 22 Januari 2019.
Sebelumnya, KPU memberikan Oso waktu 7 hari untuk mengundurkan diri dari pengurus partai jika ingin masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Keputusan ini merupakan sikap KPU atas putusan Badan Pengawas Pemilu terkait pencalonan Oso.
Menurut Wahyu, keputusan KPU sudah final dalam kasus Oso. Dia mengatakan lembaganya tetap berpegang pada keputusan MK yang tak memperbolehkan pengurus partai menjadi calon anggota DPD.
Selain itu, Wahyu menuturkan lembaganya juga bertanggung jawab sepenuhnya pada putusan ini. Menurut dia, sikap ini diambil setelah jajaran KPU melakukan pleno. "Keputusan KPU terkait dengan Pak Oso merupakan keputusan bersama secara kolektif kolegial," katanya.
Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari DCT anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konstitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.
Adapun, atas putusan itu, Oso mengajukan gugatan ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.
Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.
Baca juga: KPU Putuskan Nasib Pencalonan DPD Oso Senin Pekan Depan
Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.
Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT.
KPU kemudian tetap berkukuh meminta Oso mundur dari posisi ketua umum untuk bisa masuk ke DCT. Lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan waktu Oso mundur hingga hari ini.