Profil 8 Hakim MK yang Bakal Putuskan Sengketa Pilpres 2024

Editor

Nurhadi

image-gnews
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 yang akan dibacakan pada Senin, 22 Oktober 2024, berpeluang imbang. Pasalnya, hakim MK yang menangani perkara ini berjumlah genap, yakni delapan dari sembilan hakim MK

Perkara sengketa Pilpres 2024 ditangani delapan dari sembilan hakim MK lantaran hakim konstitusi Anwar Usman tak diperkenankan terlibat dalam perkara PHPU 2024. Hukuman ini diberikan kepada mantan Ketua MK itu setelah terbukti melakukan pelanggaran etik berat berdasarkan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) nomor 2/MKMK/L/11/2023.

Delapan hakim konstitusi yang bertugas menangani sengketa Pilpres 2024 adalah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, serta para anggota yaitu Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic P Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Berikut profil mereka:

1. Suhartoyo

Dilansir dari laman MK, Suhartoyo adalah Ketua MK sejak 9 November 2023 menggantikan Anwar Usman. Ia dipilih melalui musyawarah mufakat para hakim konstitusi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Adapun Anwar dicopot dari jabatan Ketua MK karena terbukti melanggar kode etik terkait perkara syarat usia minimal capres-cawapres.

Suhartoyo kelahiran 64 tahun silam di Sleman, tepatnya pada 15 November 1959. Sebelum akhirnya menjadi hakim MK, dia tercatat pernah berkarier di sejumlah kantor pengadilan. Suhartoyo pertama kali bertugas sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Bandar Lampung pada 1986. Dia lalu menjadi hakim PN di beberapa kota hingga 2011.

Suhartoyo dilantik menjadi hakim MK menggantikan Ahmad Fadlil Sumadi yang habis masa jabatannya sejak 7 Januari 2015 lalu dan disumpah dihadapkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada 17 Januari 2015. Pada 2020, Mahkamah Agung memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan Suhartoyo sebagai hakim konstitusi.

2. Saldi Isra

Joko Widodo resmi melantik Saldi Isra sebagai hakim konstitusi yang ketika itu menjabat Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas untuk menggantikan Patrialis Akbar pada 11 April 2017. Sebelum terjun sebagai hakim MK, pria kelahiran Paninggahan, Solok, ini sempat mengabdi di Universitas Andalas hampir 22 tahun lamanya sambil menuntaskan pendidikan pascasarjana.

Ia lulus dengan meraih gelar Master of Public Administration di Universitas Malaya, Malaysia, pada 2001. Kemudian pada 2009, ia berhasil menamatkan pendidikan Doktor di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, dengan predikat lulus Cum Laude. Setahun berlalu, ia dikukuhkan sebagai Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas.

3. Arief Hidayat

Arief dilantik menjadi hakim konstitusi pada 1 April 2013 di Istana Negara oleh Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono. Bagi Arief, MK bukanlah merupakan lembaga yang asing. Pria kelahiran Semarang ini bukan orang baru di dunia hukum, khususnya hukum tata negara.

Ia banyak menjadi pengajar dalam perjalanan kariernya. Selain aktif mengajar, ia pernah menjabat sebagai ketua pada beberapa organisasi profesi, seperti Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah, Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi, Ketua Asosiasi Pengajar dan Peminat Hukum Berperspektif Gender Indonesia, serta Ketua Pusat Studi Hukum Lingkungan.

4. Enny Nurbaningsih

Enny Nurbaningsih terpilih menggantikan Maria Farida Indrati sebagai hakim konstitusi perempuan di Indonesia. Wanita kelahiran Pangkal Pinang ini terpilih oleh panitia seleksi calon hakim konstitusi setelah melalui seleksi yang ketat.

Sebelum menjadi hakim MK, Enny merupakan Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional dan akademisi yang mengajar di Universitas Gadjah Mada (UGM). Enny pun terlibat aktif dalam organisasi yang terkait dengan ilmu hukum yang digelutinya, yaitu ilmu hukum tata negara.

Dia pernah membentuk Parliament Watch bersama dengan Ketua MK periode 2008–2013, Mahfud MD, pada 1998. Pembentukan Parliament Watch dilatarbelakangi oleh kebutuhan pengawasan terhadap parlemen sebagai regulator.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

5. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh

Daniel Yusmic Pancastaki Foekh terpilih sebagai hakim konstitusi menggantikan I Dewa Gede Palguna yang telah menyelesaikan masa tugasnya pada 7 Januari 2020. Daniel menjadi putra pertama Nusa Tenggara Timur yang menjabat sebagai hakim konstitusi sejak MK berdiri.

Perjalanan hidup Daniel lekat dengan dunia aktivis. Ia tercatat aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Kupang sejak terdaftar menjadi mahasiswa pada 1985. Setelah lulus dari Universitas Nusa Cendana pada 1990, ia mengikuti tes wartawan profesional pada 1991 di Yogyakarta, namun ia tak lolos dalam tes tersebut.

Daniel pernah dipercaya sebagai Wakil Ketua DPD Persatuan Inteligensia Kristen Indonesia (PIKI) DKI Jakarta, Ketua Partisipasi Kristen Indonesia (PARKINDO) Cabang Jakarta Pusat, Wakil Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN DKI Jakarta, serta Ketua Umum Badan Pengurus Perwakilan GMIT (Gereja Masehi Injili Timor) di Jakarta 2013–2017.

Lalu Ketua Bidang Hubungan Kerjasama Asosiasi Pengajar Mata Kuliah Hukum Acara Mahkamah Konstitusi (APHAMK) DKI Jakarta, Pengurus Nasional Perkumpulan Senior (PNPS GMKI) dan Sekretaris Umum Badan Kerja Sama (BKS) PGI-GMKI 2014–2019.

6. Guntur Hamzah

Guntur Hamzah lahir di Makassar pada 8 Januari 1965. Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum (S1) pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar pada 1988 dan Pendidikan magister hukum (S2) pada Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran, Bandung, pada 1995. Pendidikan Doktor (S3) pada Program Pascasarjana Universitas Airlangga, Surabaya ,rampung pada 2002 dengan predikat kelulusan atau yudisium “cum laude”.

Di samping sehari-hari melaksanakan tugas negara, Guntur Hamzah juga menulis di beberapa jurnal dalam dan luar negeri, serta menghasilkan karya buku yakni Hukum Tata Niaga Produk Pertanian (Hakikat, Urgensi, dan Fungsi), Peradilan Modern (Implementasi ICT di Mahkamah Konstitusi), Birokrasi Modern (Hakikat, Teori, dan Praktik), serta Konstitusi Modern (Hakikat, Teori, dan Penegakannya) yang diterbitkan oleh PT Radja Grafindo Persada (Rajawali Pers), Jakarta, pada 2022.

7. Ridwan Mansyur

Perjalanan karier Ridwan Mansyur dimulai sebagai calon hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi pada 1986. Jabatan sebagai hakim dimulai pada Pengadilan Negeri Muara Enim pada 1989. Dua setengah tahun berselang, ia beralih tugas menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Arga Makmur Bengkulu Utara.

Kemudian, pada 1998, ia ditugaskan menjadi hakim pada Pengadilan Negeri Cibinong. Empat tahun berikutnya, setelah mengikuti short course pada UTS Sidney dalam bidang Intellectual property rights (IPR), Ridwan Mansyur dimutasi menjadi hakim pada Pengadilan Negeri/Niaga/HAM/Tipikor dan Hubungan Industrial Jakarta Pusat hingga pertengahan 2006.

8. Arsul Sani

Arsul Sani menjabat sebagai hakim konstitusi sejak 18 Januari 2024 setelah dilantik Presiden Jokowi di Istana Negara, Jakarta. Ia merupakan hakim konstitusi yang dipilih dan diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) untuk menggantikan Wahiduddin Adam yang purna tugas karena telah berusia 70 tahun.

Sebelum menjadi hakim MK, Arsul Sani pernah menjabat sebagai anggota DPR RI. Sejumlah penghargaan pernah diterima Arsul selama bertugas sebagai wakil rakyat antara 2014-2023, yakni dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Kordinatorat Wartawan Parlemen (KWP) DPR/MPR/DPD RI, Moslem’s Choice, dan Badan Musyawarah Antar Gereja-Lembaga Keagamaan Kristen Indonesia (Bamag LKKI), hingga Diaspora Networks (IDN)-Global, Obsession Media Group (OMG). Arsul juga memperoleh bintang Darma Pertahanan Utama dari Kementerian Pertahanan RI pada 2023.

DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Pakar Prediksi Hakim Tolak Gugatan Sengketa Pilpres karena MK Tersandera Putusan 90

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

30 hari lalu

MK kembali melakukan pemeriksaan atas Permohonan 12 eks pegawai KPK termasuk Novel Baswedan dan Praswad Nugraha Ketua IM5+ Institute pada Senin, 5 Agustus 2024. Foto: istimewa
Sederet Putusan MK Tolak Uji Materi dan Perkara Konstitusi, Teranyar Tolak Permohonan Novel Baswedan dkk

MK tercatat membuat sejumlah putusan menolak sederet uji materi maupun perkara konstitusional. Terakhir tolak permohonan Novel Baswedan dkk.


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

30 hari lalu

Eks penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan cs memberikan pernyataan usai menghadiri sidang perdana gugatan batas usia calon pimpinan (capim) KPK di Mahkamah Konstitusi, Senin, 22 Juli 2024. TEMPO/Intan Setiawanty
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK yang Diajukan Novel Baswedan dkk, Berikut Pendapat Pakar Hukum

MK menolak permohonan untuk mengubah syarat batas usia capim KPK yang diajukan Novel Baswedan dkk. Apa kata pengamat hukum ini?


MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

31 hari lalu

Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani saat mengucapkan sumpah Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dihadapan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis 18 Januari 2024. Sebelum terpilih menjadi hakim Mahkamah Konstitusi, Arsul Sani merupakan Calon Legislatif dari PPP Dapil Jawa Tengah II pada Pemilu 2024, Wakil Ketua MPR RI, dan pengurus DPP Partai Persatuan Pembangunan. TEMPO/Subekti.
MK Tolak Uji Materi Batas Usia Capim KPK dari Novel Baswedan dkk, Arsul Sani Lakukan Dissenting Opinion

MK menolak permohonan uji materi aturan batas usia capim KPK. Hakim MK Arsul Sani lakukan dissenting opinion. Siapa dia?


MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

32 hari lalu

Eks Pegawai KPK yang tergabung dalam IM57+ Institute yang diwakili oleh Novel Baswedan, M Praswad Nugraha, dan Yudi Purnomo Harahap Tempo/Bagus Pribadi
MK Tolak Ubah Syarat Usia Capim KPK, Novel Baswedan: Saya Hormati

Novel Baswedan menyoroti beberapa poin yang disampaikan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tentang syarat usia capim KPK.


Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

38 hari lalu

Sebelum jatuh sakit, ekonom Faisal Basri yang kritis kepada pemerintah ini masih menyuarakan dukungannya kepada para petani di Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, yang menolak tambang seng.
Terkini: Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Jokowi yang Jadi Saksi Sengketa Pilpres, Paus Fransiskus Lanjutkan Perjalanan ke Papua Nugini Naik Garuda Indonesia

Ekonom senior UI Faisal Basri pernah mengkritik tiga menteri kabinet Presiden Jokowi yang menjadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres.


Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

38 hari lalu

(ki-ka) Menko PMK Muhadjir Effendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini hadir dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat 5 April 2024. Agenda hari ini ialah mendengarkan kesaksian empat menteri kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin. TEMPO/Subekti.
Faisal Basri Pernah Kritik 3 Menteri Saksi Sidang Sengketa Pilpres tapi Puji Tri Risma, Ini Sebabnya

Faisal Basri menyebut tiga menteri yang hadir dalam sidang Sengketa Pilpres memberi kesaksian layaknya seperti membacakan pidato kenegaraan.


Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

46 hari lalu

Anggota Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih memberikan keterangan pers terkait pembentukan Majelis Kehormatan MK atau MKMK secara permanen di Gedung MK, Jakarta, Rabu 20 Desember 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) membentuk MKMK secara permanen dengan tiga anggota yaitu Ridwan Mansyur, I Dewa Gede Palguna dan Profesor Yuliandri yang rencananya akan dilantik pada 8 Januari 2024. Ketiganya telah melalui proses seleksi yang dilakukan lembaga peradilan konstitusional itu. TEMPO/Subekti.
Begini Respons MK atas Pengajuan Banding Anwar Usman

MK menunggu berkas memori banding yang diajukan Anwar Usman karena sudah terlebih dahulu diajukan ke PTUN.


Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

46 hari lalu

Anggota Hakim Konstitusi Anwar Usman saat mengikuti sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Anwar Usman Banding Putusan PTUN Jakarta yang Tolak Ia Diangkat Menjadi Ketua MK Lagi

Hakim Konstitusi Anwar Usman mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal jabatan Ketua MK


Terganjal Putusan MK Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng Tapi Masih Bisa Maju Wali Kota, Kenapa?

50 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep saat melakukan pertemuan di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, 3 Februari 2024. Presiden Joko Widodo meyakini PSI bisa mendapatkan kursi di DPR RI pada Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Terganjal Putusan MK Kaesang Gagal Nyalon di Pilkada Jateng Tapi Masih Bisa Maju Wali Kota, Kenapa?

Ketua PSI Kaesang Pangarep yang anak Jokowi ini terancam gagal maju dalam Pilkada 2024 sebab terganjal putusan MK. Tapi masih bisa maju Wali Kota.


Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

52 hari lalu

Wanda Hamidah bersama pegiat demokrasi serta Koalisi Masyarakat Sipil di Gedung MK, 22 Agustus 2024. Foto: Bismo Agung
Pidato Wanda Hamidah Dukung Putusan MK: Kekuasaan Presiden Ada Batasnya, Kekuasaan Rakyat Langgeng

Aksi kawal Putusan MK yang diduga hendak dianulir DPR RI, para aktivis dan akademisi mengunjungi Gedung MK, termasuk politisi Wanda Hamidah.