Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso

Reporter

image-gnews
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat berbicara kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan saat berbicara kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat, 31 Agustus 2018. Tempo/Syafiul Hadi
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus dugaan pidana pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, KPU digugat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso terkait pencalonannya sebagai calon anggota DPD.

Baca juga: Bawaslu Loloskan Oso dengan Syarat....

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, setelah meneliti dan mengkaji, lembaganya memutuskan tak menindaklanjuti kasus dugaan pidana pemilu oleh KPU ini. "Alasannya dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," ujar Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 11 Januari 2019.

Sebelumnya, kuasa hukum Oso melaporkan KPU atas dua laporan. Yakni terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oso oleh KPU dan dugaan tindak pidana pemilu. Laporan pelanggaran administrasi sudah diputuskan dengan hasil KPU terbukti melanggar dan harus memasukkan Oso ke Daftar Calon Tetap (DCT).

Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan kasus dugaan pidana pemilu tak dilanjutkan dengan alasan terlapor yakni KPU tak memenuhi Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Pasal itu terkait temuan yang tidak ditindaklanjuti atas verifikasi calon. Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU. Jadi kasus ini tidak terpenuhi unsur," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Bawaslu: KPU Harus Masukkan Oso ke Daftar Caleg DPD

Pasal 518 UU 7 Tahun 2017 itu berbunyi setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi calon peserta pemilu yakni partai politik, DPR, DPRD, DPD, serta calon presiden dan calon wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.

Yusti menuturkan lembaganya segera mengirimkan berkas putusan ini ke kedua belah pihak yakni KPU dan kuasa hukum Oso. "Sedang proses dikirim ke KPU dan ke Pak Oso," tuturnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

6 jam lalu

Gedung Mahkamah Agung (MA), Selasa, 25 Oktober 2022. TEMPO/M Taufan Rengganis
MA Kabulkan Uji Materi PKPU soal Koruptor Nyaleg, ICW: Tunjukan Buruknya KPU Susun Aturan

ICW mengatakan pembatalan dua pasal dalam PKPU No 10 dan 11 Tahun 2023 oleh MA, menunjukkan buruknya penyelenggara pemilihan umum menyusun aturan


Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

20 jam lalu

Presiden Joko Widodo (ketiga kiri), Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (ketiga kanan), Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo (kedua kanan), Plt Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono (kedua kiri), Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Oedang (kiri) dan Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibdjo (kanan) berfoto bersama dalam Rakernas ke-4 PDI Perjuangan di JIExpo, Kemayoran, Jakarta, Jumat, 29 September 2023. Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-4 tersebut mengangkat tema
Ketua KPU, Ketua KPK, hingga Influencer Thariq Halilintar akan Hadir di Hari Kedua Rakernas PDIP

Para petinggi PDIP, Ketua KPU, Ketua KPK, hingga para pemengaruh atau influencer dipastikan akan menghadiri hari kedua Rakernas PDIP.


KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

1 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
KPU Depok Sebut Penerimaan DCT dari Parpol Paling Lambat 3 Oktober 2023

KPU Depok sudah melakukan pencermatan DCT sejak Ahad kemarin, 24 September 2023.


Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

3 hari lalu

Seorang pria membawa kotak suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 20 November 2020. KPU Sulut mendistribusikan logistik pilkada Sulut dengan memprioritaskan keperluan logisitik untuk tiga kabupaten/kota di wilayah kepulauan pada tahap pertama serta 12 Kabupaten/Kota di wilayah darat pada tahap kedua, dan ditergetkan rampung pada 21 November 2020. ANTARA FOTO/Adwit B Pramono
Anggaran KPU untuk Pemilihan Umum sejak Pemilu 2004, Berapa Kali Lipat Kenaikan untuk Pemilu 2024?

Jumlah anggaran KPU dari masa ke masa sejak Pemilu 2004 sampai Pemilu 2024. Berapa kali lipat kenaikannya?


Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

3 hari lalu

Mobil yang membawa 18 bendera parpol peserta Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, Sabtu, 26 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Kirab Pemilu 2024, KPU Karanganyar: Sosialisasi ke Pemilih Pemula hingga Wisatawan

Kirab Pemilu 2024 tiba di Kabupaten Karanganyar pada Selasa sore, 26 September 2023. Kedatangan kirab yang mengestafetkan bendera 18 parpol itu sebelumnya datang dari Kota Semarang.


Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

4 hari lalu

Ilustrasi palu sidang pengadilan. legaljuice.com
Menanti Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres di Pemilu 2024

MK belum memutus perkara gugatan batas usia capres-cawapres. Padahal, masa pendaftaran pasangan calon di KPU tinggal beberapa minggu lagi.


Oso Hanura Bertemu Jokowi Bahas Partai: Presiden Tidak Pernah Mengarahkan

5 hari lalu

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Pedang (OSO) bersama Wakil Ketua Umum Hanura Benny Ramdhani saat tiba di Markas Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo, Gedung High End, Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023. Ketua umum partai pendukung Bakal Calon Presiden Ganjar Pranowo menggelar rapat konsolidasi membahas pemantapan Tim Pemenangan Nasional (TPN), membahas soal kemungkinan Partai Demokrat bergabung dengan koalisi PDIP, serta memperbarui dinamika politik terkini.  TEMPO/M Taufan Rengganis
Oso Hanura Bertemu Jokowi Bahas Partai: Presiden Tidak Pernah Mengarahkan

Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (Oso) bertemu Presiden Jokowi di Istana hari ini membahas partainya


Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

5 hari lalu

Massa melakukan aksi protes terkait Pemilu 2024 di depan Kantor KPU. Aksi itu merupakan salah satu adegan dari Simulasi Sispamkota yang digelar jajaran Polresta Solo di Stadion Manahan Solo, Senin, 25 September 2023. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Polresta Solo Gelar Simulasi Pengamanan Pemilu 2024, Wartawan Sempat Digigit Anjing Polisi

Seekor anjing K-9 milik Polresta Solo menggigit seorang jurnalis yang sedang meliput simulasi pengamanan Pemilu 2024.


Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

5 hari lalu

Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan, Anies Baswedan, sedang mengurus keperluan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di loket kepolisian di kantor Baintelkam Polri, Jakarta Selatan pada Senin, 25 September 2023. SKCK merupakan persyaratan dokumen dari KPU untuk bakal calon presiden dan wakil presiden. TEMPO/Sultan Abdurrahman
Urus SKCK Persyaratan Capres, Anies Baswedan Dibonceng Motor

Anies Baswedan baru mengurus SKCK ke Baintelkam Polri pada hari ini. Pendampingnya, Muhaimin Iskandar, sudah lebih dulu.


Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

5 hari lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senin, 25 September 2023. TEMPO/Han Revanda Putra
Soal Revisi PKPU 10/2023, Puan Maharani Dukung 30 Persen Keterwakilan Perempuan

Puan Maharani buka suara soal polemik revisi PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang minimal 30 persen kuota minimal caleg perempuan.