TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memutuskan tidak menindaklanjuti laporan penyelidikan kasus dugaan pidana pemilu oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sebelumnya, KPU digugat Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso terkait pencalonannya sebagai calon anggota DPD.
Baca juga: Bawaslu Loloskan Oso dengan Syarat....
Ketua Bawaslu Abhan mengatakan, setelah meneliti dan mengkaji, lembaganya memutuskan tak menindaklanjuti kasus dugaan pidana pemilu oleh KPU ini. "Alasannya dihentikan karena tidak terpenuhinya unsur tindak pidana pemilu," ujar Abhan dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Jumat, 11 Januari 2019.
Sebelumnya, kuasa hukum Oso melaporkan KPU atas dua laporan. Yakni terkait dugaan pelanggaran administrasi terkait pencalonan Oso oleh KPU dan dugaan tindak pidana pemilu. Laporan pelanggaran administrasi sudah diputuskan dengan hasil KPU terbukti melanggar dan harus memasukkan Oso ke Daftar Calon Tetap (DCT).
Kepala Bagian Temuan dan Laporan Bawaslu Yusti Erlina mengatakan kasus dugaan pidana pemilu tak dilanjutkan dengan alasan terlapor yakni KPU tak memenuhi Pasal 518 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Pasal itu terkait temuan yang tidak ditindaklanjuti atas verifikasi calon. Sementara ini yang dipersoalkan adalah tidak ditindaklanjutinya putusan oleh KPU. Jadi kasus ini tidak terpenuhi unsur," katanya.
Baca: Bawaslu: KPU Harus Masukkan Oso ke Daftar Caleg DPD
Pasal 518 UU 7 Tahun 2017 itu berbunyi setiap anggota KPU yang tidak menindaklanjuti temuan Bawaslu dalam pelaksanaan verifikasi calon peserta pemilu yakni partai politik, DPR, DPRD, DPD, serta calon presiden dan calon wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta.
Yusti menuturkan lembaganya segera mengirimkan berkas putusan ini ke kedua belah pihak yakni KPU dan kuasa hukum Oso. "Sedang proses dikirim ke KPU dan ke Pak Oso," tuturnya.