TEMPO.CO, Jakarta - Ratusan massa dari kader dan simpatisan Partai Hanura berdemonstrasi di depan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat. Massa menuntut KPU memasukkan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso
"Kami meminta agar Pak Oso dimasukkan ke DCT," ujar salah seorang orator di depan kantor KPU, Jakarta, Senin, 21 Januari 2019.
Dalam pantauan Tempo, massa yang berjumlah ratusan orang itu berkumpul di KPU sekitar pukul 10.00 WIB. Massa membawa bedera Partai Hanura DPD DKI Jakarta dan poster yang menyebut KPU meruntuhkan pilar kebangsaan karena tak memasukkan Oso ke DCT.
Massa ini menyebut KPU sudah melanggar aturan. Sebab, pencalonan Oso sebagai anggota DPD sudah dibenarkan dalam beberapa putusan lembaga hukum negara, termasuk Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). "Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasi agar Pak Oso dimasukkan ke DCT," kata orator.
Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.
Adapun, atas putusan itu, Oso mengajukan gugatan ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan PTUN. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.
Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.
Baca juga: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso
Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.
Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT.
KPU kemudian tetap berkukuh meminta Oso mundur dari posisi ketua umum untuk bisa masuk ke DCT. Lembaga penyelenggara pemilu itu memberikan waktu Oso mundur hingga esok, 22 Januari 2019.