TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengingatkan para ASN tidak terlibat politik praktis pada pelaksanaan pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024. Menurut Agus, potensi ASN melanggar netralitas masih bisa terjadi di Pilkada serentak yang akan digelar di 514 kabupaten/kota dan 38 provinsi pada 27 November nanti.
Karena itu, dia meminta para ASN mengetahui posisinya sebagai pegawai pemerintah tidak boleh ikut dalam politik praktis.
"Secara matematis potensi ASN ikut politik praktis itu ada, sehingga kegiatan pencegahan ini kita lakukan untuk mengingatkan ASN untuk tidak melanggar," kata Agus di Palembang, Kamis, 25 April 2024.
Dia menuturkan, selama pelaksanaan Pemilu 2024, jumlah laporan pelanggaran terhadap netralitas ASN yang masuk mencapai 489 orang. Sebanyak 378 orang ASN terbukti melanggar dan dijatuhi sanksi, serta 94 ASN sudah mendapatkan sanksi.
"Angka itu lebih rendah dari Pemilu 2020. Untuk Pilkada nanti, karena belum berlangsung, kami mengharapkan hal ini tidak ada lagi," katanya berharap.
Pelanggaran netralitas ASN bervariasi, mulai dari ikut mobilisasi, memberi dukungan melalui komentar, terang-terangan mendukung di media sosial, dan sebagainya.
"Ada juga yang terbukti melanggar kemudian diberi peringatan, bahkan PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat). Di Sumsel tidak ada yang PTDH," kata Agus.
Aturan Netralitas ASN dalam Pemilu
Aturan mengenai netralitas ASN dalam Pemilu tercantum dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
SKB tersebut ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana, Ketua KASN Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.