TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Tengah menyebutkan, hingga batas akhir masa pendaftaran pasangan calon pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024, di tiga daerah dari 35 kabupaten/kota se-Jateng terdapat satu calon peserta atau bakal pasangan calon tunggal.
“Hingga batas akhir waktu perpanjangan masa pendaftaran tidak ada lagi pendaftar yang diterima,” kata anggota KPU Jateng Muhammad Machruz di Semarang pada Kamis, 5 September 2024 seperti dikutip dari Antara.
Ketiga daerah tersebut adalah Kabupaten Brebes, Banyumas, dan Sukoharjo. Di Kabupaten Brebes dan Banyumas, kata dia, terdapat bakal pasangan calon yang mendaftar saat masa perpanjangan pendaftaran. Namun, saat diteliti syarat pendaftarannya, dinyatakan tidak memenuhi syarat, kemudian dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Dengan demikian, dia menuturkan bakal pasangan calon yang sudah mendaftar sebelumnya akan berhadapan dengan kolom kosong di surat suara pilkada atau kotak kosong.
Bakal pasangan calon yang telah mendaftar di KPU Kabupaten Sukoharjo adalah pasangan Etik Suryani-Eko Sapto Purnomo. Adapun yang mendaftar di KPU Kabupaten Banyumas adalah pasangan Sadewo Tri Lastiono-Dwi Asih Lintarti, sedangkan yang mendaftar di KPU Kabupaten Brebes adalah Paramitha Widya Kusuma-Wurja.
Terdapat 41 Daerah Miliki Calon Tunggal di Pilkada 2024
Adapun KPU RI melaporkan perkembangan pendaftaran calon di Pilkada 2024 usai perpanjangan pendaftaran pada 2-4 September 2024. KPU melaporkan masih ada 41 wilayah yang tercatat hanya ada satu pasangan calon.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengatakan wilayah dengan calon tunggal di Pilkada 2024 terdiri dari satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota. Adapun sebelum masa perpanjangan dibuka, jumlah wilayah dengan satu pasangan calon adalah 43, di antaranya satu provinsi, 37 kabupaten, dan lima kota.
Dua kabupaten yang terdapat penambahan calon sejak perpanjangan pendaftaran ialah Kabupaten Pohuwato di Gorontalo, dan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro di Sulawesi Utara.