Bakal pasangan calon tunggal di 41 wilayah itu akan berhadapan dengan kotak kosong. Apabila kotak kosong menang, maka dilakukan pemilihan ulang. Regulasi ini tertuang dalam Pasal 54 D ayat 3 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun KPU mengusulkan digelar pilkada ulang pada 2025, apabila pada pemilihan tahun ini terdapat daerah yang dimenangkan oleh kotak kosong. Afifuddin mengatakan lembaganya akan berkonsultasi dengan pembuat undang-undang dalam waktu dekat ini.
“Kami sudah bersurat, mungkin konsultasi kepada pembuat undang-undang ke DPR insyaallah minggu depan, 9 atau 10 (September)," katanya di Hotel Borobudur, Jakarta pada Rabu, 4 September 2024.
Dia menilai, apabila pemilihan ulang itu dilakukan mengikuti siklus pemilu serentak lima tahunan, maka akan terlalu lama. Sebab, menurut dia, esensi pelaksanaan pilkada adalah mencari dan memilih kepala daerah.
Sementara, kata dia, siklus pemilihan lima tahunan justru membuat daerah yang dimenangkan kotak kosong akan dipimpin oleh penjabat (Pj) dalam waktu lama. “Kalau diisi Pj selama lima tahun berganti-ganti terus," ucapnya.
Karena itu, Afifuddin mengungkapkan akan segera membawa usulan ini untuk dikonsultasikan bersama DPR dan pemerintah.
NOVALI PANJI NUGROHO | ANTARA
Pilihan editor: Cara Ridwan Kamil Atasi Masalah Kekumuhan Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024