Alasan Guru Sayangkan Putusan MK yang Tak Larang Kampanye di Sekolah, Apa Dampaknya?

Reporter

image-gnews
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti meninjau kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, Depok, Jawa Barat, Jumat, 18 November 2022. Selama tidak ada guru, para siswa tetap bersekolah dengan pengajar relawan atau wali murid. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Iklan

P2G: khawatir akan ganggu proses belajar mengajar

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Sementara itu, Dewan Pengurus Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkhawatirkan amar putusan tersebut. “Kami khawatir putusan tersebut akan mengganggu proses belajar dan mengajar. Penggunaan fasilitas pendidikan, jika ditafsirkan sebagai penggunaan lahan dan bangunan sekolah dan universitas maka jelas mengganggu pembelajaran,” kata Kepala Bidang Advokasi Guru P2G, Iman Zanatul Haeri dalam keterangannya, Senin, 21 Agustus 2023.

Berdasarkan penjelasan Pasal 280 ayat 1 huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menjadi perkara, yang dimaksud dengan “tempat pendidikan” adalah gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi.

Atas putusan ini, P2G melihat “sepanjang mendapatkan izin dari penanggung jawab tempat” sebagai frasa yang bermasalah. Dalam penggunaan gedung sekolah untuk kampanye pemilu, kepala sekolah dinilai akan sulit menolak perintah dari pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan. Apalagi jika pimpinan struktural di sekolah atau daerah sudah punya preferensi politik tertentu.

Pertanyakan urgensi penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye

P2G juga mempertanyakan urgensi penggunaan fasilitas pendidikan untuk kampanye, padahal masih banyak fasilitas pemerintah lainnya yang dapat digunakan. “Memang tidak ada tempat lain? Kenapa Pemilu malah harus menggunakan lahan dan gedung sekolah atau fasilitas pendidikan? Kan masih banyak fasilitas pemerintah lainnya. Jangan pendidikan dikorbankan,” tegas guru honorer ini.

P2G pun sangat mengkhawatirkan putusan MK ini akan membahayakan kepentingan siswa, guru dan orang tua dan menjadi beban dalam pembelajaran di sekolah. Kegiatan sekolah akan bertambah, seperti sosialisasi pemilu atau sosialisasi kandidat, dan pastinya akan menjadi beban psikologi bagi siswa dan guru.

“Bayangkan ada pemilu dan pilkada yang akan dihadapi. Sekolah akan sibuk menjadi arena pertarungan politik praktis. Sekolah, guru, siswa, dan orang tua akan membawa politik partisan ke ruang ruang belajar,” kata Iman.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

2 jam lalu

Hakim konstitusi Anwar Usman (kiri) menggunakan inhaler di sela-sela sidang sengketa pileg di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 29 April 2024. Sumber: Tangkapan layar YouTube MK
Sidang PHPU Pileg, KPU Minta Mahkamah Konstitusi Tolak Permohonan PSU dari PPP

Dalam permohonannya, KPU meminta MK menolak permohonan PPP terkait pemungutan suara ulang di Dapil Lampung Selatan 7.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

5 jam lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

10 jam lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Verifikasi Faktual Calon Independen di Pilkada 2024, KPU Gunakan Metode Sensus

KPU akan memberikan kesempatan perbaikan bagi calon independen yang belum memenuhi syarat dukungan.


Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

10 jam lalu

Pengurus YKS dan kepala sekolah saat menyampaikan informasi terkait kecelakaan maut SMK Lingga Kencana di salah satu ruang, Kecamatan Pancoran Mas, Depok, Minggu, 12 Mei 2024. TEMPO/Ricky Juliansyah
Kepala SMK Lingga Kencana Rinci Penggunaan Anggaran Perpisahan Rp800 Ribu

Kepala SMK Lingga Kencana membantah pihak sekolah mencari keuntungan dari kegiatan perpisahan siswa yang mengalami kecelakaan bus di Subang.


Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

12 jam lalu

Presiden Joko Widodo memberikan keterangan pers usai melakukan kunjungan ke Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Konawe di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara pada Selasa, 14 Mei 2024. Foto Sekretariat Presiden
Ditanya soal Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Presiden Jokowi tidak banyak berkomentar mengenai revisi UU MK yang disepakati untuk dibahas bersama pemerintah dan DPR


MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

13 jam lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo saat memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Amin) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 1 April 2024. Adapun agenda sidang hari ketiga perkara PHPU Pilpres 2024 itu masih berupa pemeriksaan perkara dengan jadwal acara pembuktian pemohon. Mendengarkan keterangan ahli dan saksi Pemohon dan Pengesahan alat bukti tambahan Pemohon. TIM Hukum Nasional (Amin) menghadirkan 7 ahli dan 11 saksi. TEMPO/Subekti.
MK Batasi Maksimal 5 Saksi dan 1 Ahli yang Dihadirkan di Sidang Sengketa Pileg

MK membatasi saksi dan ahli yang dihadirkan di agenda pembuktian sidang sengketa Pileg.


KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

14 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Tolak Permintaan NasDem untuk Penghitungan Suara Ulang di Bangka Belitung

KPU menilai, NasDem tidak memberikan penjelasan mengapa KPU harus melaksanakan PSSU di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.


Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

16 jam lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Kholik saat jeda istirahat rekapitulasi suara nasional dan luar negeri di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, 1 Maret 2024 [Tempo/Eka Yudha Saputra]
Momen KPU Tegur Kuasa Hukumnya karena Salah Baca Keterangan di Sidang MK Hari Ini

Komisioner KPU RI Idham Holik menegur kuasa hukumnya, Hanter Oriko Siregar, dalam sidang sengketa Pileg 2024 di Gedung MK hari ini


KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

17 jam lalu

Gedung Mahkamah Konstitusi. TEMPO/MAGANG/MUHAMMAD FAHRUR ROZI.
KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.


Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

20 jam lalu

Petugas memasuki bus Putera Fajar rombongan dari SMK Lingga Kencana Depok yang terlibat kecelakaan maut di Ciater, Subang, Jawa Barat, 11 Mei 2024. Untuk sementara, 10 penumpang bus dan seorang pengendara motor tewas dalam kecelakaan bus yang melibatkan sejumlah sepeda motor dan mobil tersebut. TEMPO/Prima Mulia
Tragedi SMK Lingga Kencana, Pemkot Yogyakarta Ungkap Syarat Ketat Study Tour

Salah satu syarat study tour adalah pemilihan bus atau kendaraan, usianya tak boleh lebih dari enam tahun dan harus lolos uji KIR.