FSGI pertanyakan putusan MK
Adapun alasan yang FSGI sebut atas putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023 yakni menjadi pertanyaan apakah lembaga pendidikan yang dimaksud dalam putusan MK tersebut berlaku pada sekolah TK, SD, dan SMP. Pasalnya menurut FSGI, usia peserta didik di tingkat tersebut bukanlah usia pemilih.
"Menjadi pertanyaan bagi FSGI, apakah kampanye di fasilitas pendidikan, seperti sekolah TK, SD, dan SMP, diperbolehkan? Seharusnya tidak, karena siswa TK hingga SMP belum termasuk usia memilih atau belum memiliki hak pilih," kata Heru.
Kemudian alasan selanjutnya, FSGI menilai kendati kampanye dilakukan di SMA hanya ada sebagian saja usia pemilih.
"Hanya sebagian peserta didik yang sudah memiliki hak pilih karena sudah berumur 17 tahun," katanya.
Kendati FSGI tak menampik, pemilih pemula ini jumlahnya cukup besar sehingga menjadi target banyak calon legislatif, calon bupati, calon wali kota, calon gubernur dan calon presiden.
FSGI menyebutkan tempat ibadah, tempat pendidikan, dan fasilitas pemerintah seharusnya menjadi ruang netral untuk kepentingan publik. Dengan kata lain, tempat-tempat tersebut tidak dipakai untuk kepentingan elektoral tertentu.
"Larangan penggunaan ketiga jenis sarana tersebut harus bersifat mutlak tanpa syarat," ujarnya.
Rekomendasi FSGI
FSGI lantas merekomendasikan KPU merevisi peraturan kampanye. Bawaslu diharapkan mengawasi kampanye di sekolah. KPU diminta merinci aturan kampanye di lembaga pendidikan, termasuk waktu dan tingkat pendidikan. Sementara pemerintah harus menjamin keamanan peserta kampanye di sekolah. Jumlah peserta kampanye tidak menjadi kendala.