TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan tahap verifikasi faktual calon independen di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 akan menggunakan metode sensus.
"Jadi, misalkan, yang dikumpulkan 10.000 KTP, maka 10.000 nama sesuai dengan daftar dukungan itulah yang kemudian akan diverifikasi faktual oleh teman-teman KPU di daerah sesuai dengan tingkatannya masing-masing," kata Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin, 13 Mei 2024.
Dia mengatakan hasil verifikasi faktual nantinya akan terdapat dua kemungkinan, yakni memenuhi syarat dan belum memenuhi syarat. Bagi yang belum memenuhi syarat, kata dia, diberikan kesempatan untuk perbaikan dan akan diverifikasi ulang.
Batas akhirnya, KPU Daerah, yaitu KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, akan membuat kesimpulan apakah dukungan bakal calon lewat jalur independen itu memenuhi syarat atau tidak pada 19 Agustus 2024.
Selanjutnya, calon independen yang memenuhi syarat, maka syarat dukungannya akan digunakan sebagai syarat pencalonan pada masa pendaftaran calon kepala daerah pada 27-29 Agustus 2024.
Hasyim menyebutkan, sebelum dilakukan verifikasi faktual, calon independen tersebut akan menjalankan proses verifikasi administrasi jika syarat pencalonannya telah dinyatakan lengkap.
"Verifikasi administrasi itu memeriksa kebenaran dan keabsahan dokumen. Jadi kebenaran dan keabsahan dokumen itu apakah nama-nama pendukung di dalam daftar sesuai dengan bukti KTP yang dilampirkan atau tidak," ujarnya.
KPU Jakarta Libatkan Seluruh Petugas Hitung Dukungan Calon Independen
Adapun KPU Jakarta mengerahkan seluruh petugas yang ada di enam kota dan kabupaten di Jakarta untuk menghitung jumlah syarat dukungan bakal calon pasangan independen di Pilkada Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Status syarat dukungan bakal calon ini masih diperiksa hingga pemeriksaan jumlah dukungan selesai dihitung," kata anggota KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya, di Jakarta, Senin, 13 Mei.