Foto Presiden Jokowi Tak Dipasang di Kantor DPD PDIP Sumut, Begini Aturan Pemasangan Foto Presiden dan Wapres

Reporter

Editor

Dwi Arjanto

image-gnews
Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Beberapa hari lalu viral foto yang menunjukkan tidak adanya foto Presiden Jokowi di ruangan rapat kantor DPD PDIP Sumatera Utara. Di atas ruangan, hanya terdapat Garuda Pancasila dan foto Ma'ruf Amin. Sementara foto Jokowi yang seharusnya di sebelah kanan Garuda Pancasila tidak terlihat. Hal itu tampak saat menjelang digelarnya sebuah konperensi pers DPD Sumut menyambut Pilkada 2024.

Foto presiden dan wakil presiden kerap terpasang di berbagai instansi dan kantor. Bahkan, sejumlah instansi wajib memasang foto presiden-wakil presiden serta lambang negara, burung garuda. Tak terkecuali, institusi pendidikan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Menpanrb 12/2014 dan Surat Edaran Mendikbud 11/2019.

Dikutip dari situs Kemenpan aturan tentang pemasangan foto Presiden-Wakil Presiden dan lambang negara diatur dalam Surat Menpanrb 12/2014. Peraturan  tersebut juga mengacu pada bentuk pelaksanaan atas UU Nomor 24 tahun 2009 Pasal 55 ayat (1) dan (2) tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Dalam aturan tersebut tertulisa bahwa  Lambang Negara, ditempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, yang penggunaannya diatur dengan ketentuan Lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada Bendera Negara. Selain itu, gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wapres ditempatkan sejajar dan dipasang lebih rendah daripada Lambang Negara. 

Adapun Bendera Negara sebagaimana dimaksud dipasang di dinding, dan Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.

Dikutip dari laman kemdikbud.go.id aturan mengenai  pemasangan foto presiden dan wakil presiden Indonesia pada satuan pendidikan tertuang dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2019 mengenai 'Pemasangan Simbol-simbol negara di Satuan Pendidikan'. Surat edaran tersebut berlaku sejak bulan Oktober 2019 hingga saat ini ditetapkannya presiden dan wakil presiden baru Indonesia. 

Adapun aturan pemasangan foto presiden dan wakil presiden terpilih termuat dalam Surat Edaran Mendikbud 11/2019 sebagai berikut: 

1. Menurut Pasal 53 ayat (1) UU 24/2009 lambang negara harus dipasang pada gedung, kantor presiden dan wakil presiden, kantor lembaga negara, instansi pemerintahan, sekolah, kantor, perusahaan swasta, organisasi dan lembaga-lembaga lainnya.

2. Untuk posisi foto resmi presiden dan wakil presiden harus dipasang sejajar dan posisinya lebih rendah dibandingkan lambang negara burung garuda. Sedangkan untuk aturan posisi lambang negara ditempatkan di sebelah kiri dan lebih tinggi daripada bendera negara.

3. Ukuran ketiganya disesuaikan dengan luas ruangan, untuk ketentuan kertas foto menggunakan Art Carton, 260 gram, 4 warna offset. Jika menggunakan kertas A2 maka tingginya 64,5 cm dan lebarnya 48,6 cm. Jika menggunakan kertas A3 maka tingginya 42,5 cm dan lebarnya 32 cm. Foto dibingkai rapi dengan pigura berbahan kayu atau aluminium.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

4. File foto resmi presiden dan wakil presiden terpilih dapat diakses langsung melalui laman resmi Kementerian Sekretariat Negara yang beralamatkan di: www.setneg.go.id

Mengutip dari laman Peraturan.bpk.go.id menurut ketentuan pasal 51 Undang-undang nomor 24 tahun 2009, bahwa penggunaan lambang negara sebagaimana dimaksud wajib dilakukan di dalam Gedung, kantor, ruang kelas atau satuan pendidikan, lemaga negara, tambahan lembaga negara serta di luar Gedung atau kantor. Tempat yang dimaksud dalam pasal tersebut diatur lebih rinci dalam Pasal 53 yaitu meliputi: Gedung dan/kantor Presiden dan Wakil Presiden, Gedung dan/ atau kantor lembaga negara, gedung dan / atau kantor instansi pemerintah, gedung dan/atau kantor lainnya untuk bagian dalam. 

Penggunaan lambang negara di luar gedung atau kantor meliputi istana Presiden dan Wakil Presiden, rumah jabatan Presiden dan Wakil Presiden, gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Repulik Indonesia di luar negeri, dan rumah jabatan gubernur, bupati, walikota dan camat.

Atas peristiwa hilangnya foto Presiden Joko Widodo di ruangan rapat DPD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP,  Politisi PDIP, Guntur Romli, mengonfirmasi  bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Akan tetapi, foto tersebut pecah dan belum sempat diganti.

“Menurut penjelasan Pengurus DPD PDI Perjuangan Sumut itu kena senggol, jatuh dan pecah waktu pemasangan banner, jadi belum dipasang lagi,” ujar Guntur ketika dihubungi, Rabu, 8 Mei 2024. 

Dia juga membantah klaim yang mengatakan bahwa tidak adanya foto Jokowi dikarenakan adanya instruksi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP untuk menurunkan foto Presiden RI tersebut. “Enggak ada, di kantor DPP PDI Perjuangan masih ada foto Pak Jokowi dan Kiai Ma’ruf,” tuturnya.

Atas perkara foto Jokowi yang tak dipasang, Presiden  Joko Widodo mengaku tidak mempermasalahkan hal tersebut. "Ah foto aja. Ya (cuma) foto aja," kata Jokowi ditemui di Pasar Baru Karawang, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Rabu, 8 Mei 2024.

TIARA JUWITA | DEFARA DHANYA PARAMITHA | MELINDA KUSUMA NINGRUM | DANIEL A. FAJRI
Pilihan editor: Syarat Pemasangan Foto Presiden dan Wakil Presiden di Kantor atau Instansi, Wajibkah?

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

10 jam lalu

Baliho bergambar Kapolda Jawa Tengah, Inspektur Jenderal Ahmad Luthfi bersanding dengan mantan Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin terpasang di Jalan Letjen Soeprapto, Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Foto diambil Sabtu, 29 Juni 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Respons PPP Soal Baliho Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Marak Menjelang Pilkada Jawa Tengah 2024

PPP menyebut munculnya baliho bergambar Irjen Ahmad Luthfi bersama Taj Yasin sah-sah saja sebagai wujud relawan yang senang dengan mereka.


Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

12 jam lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Kemendagri Ungkap Indikator Keberhasilan Pilkada 2024, Apa Saja?

Partisipasi pemilih yang tinggi penting agar legitimasi hasil Pilkada 2024 semakin kuat.


Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

12 jam lalu

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan alias Zulhas menyerahkan surat rekomendasi kepada delapan cagub dan lima cawagub untuk Pilkada 2024. Penyerahan surat rekomendasi ini dilakukan saat Rapat Kerja Nasional atau Rakernas PAN ke-4 di Kantor DPP PAN, Jakarta pada Sabtu, 29 Juni 2024. Tempo/Novali Panji
Zulhas Berikan Surat Rekomendasi PAN untuk 8 Cagub di Pilkada 2024, Siapa Saja?

Dalam penyerahan surat rekomendasi untuk calon gubernur dari PAN, salah satu yang disorot dan disebut Zulhas ialah di Provinsi Sulawesi Tengah.


PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

16 jam lalu

Steering Committe Rakernas 4 PAN Viva Yoga Mauladi memberikan keterangan saat konferensi pers menjelang Rakernas ke-4 di DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Juni 2024. Rakernas 4 PAN yang diselenggarakan pada 29 Juni ini akan membahas tentang strategi partai termasuk evaluasi Pemilu dan pelaksanaan Pilkada di sejumlah wilayah, Selain itu PAN juga mengusung anak dari Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, Zita Anjani menjadi kontestas Pilkada Jakarta 2024. TEMPO/ Febri Angga Palguna
PAN Gelar Rakernas Hari Ini, Bahas Pilkada hingga Pelaksanaan Kongres

PAN bakal menggelar Rakernas ke-4 pada hari ini, Sabtu, 29 Juni 2024. Agenda ini akan dihadiri langsung oleh Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan atau Zulhas serta jajaran pengurus DPP, DPW, DPD se-Indonesia,


Menkes Budi Gunadi Sebut Sumut Belum Memiliki Dokter Bedah Jantung Anak

18 jam lalu

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin usai membahas kerjasama program Gas-Kipas Stunting bersama Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) di Kantor Apindo, Jakarta pada Rabu, 8 Mei 2024. Tempo/Aisyah Amira Wakang.
Menkes Budi Gunadi Sebut Sumut Belum Memiliki Dokter Bedah Jantung Anak

Pemerintah gandeng Arab Saudi untuk mendatangkan dokter-dokter bedah jantung anak untuk mengobati dan mengajari dokter-dokter Indonesia


Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

19 jam lalu

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (26/6/2024). (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Gerindra Tepis Kabar Jokowi Sodorkan Nama Kaesang untuk Maju Pilkada 2024

Waketum Gerindra Habiburokhman menepis kabar Presiden Jokowi menyodorkan nama putranya, Kaesang Pangarep untuk maju pilkada 2024


Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

1 hari lalu

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatra Barat Deklarasi Gerakan Melawan Money Politik dan Dinasti Politik menjelang Pilkada 2024. Deklarasi tersebut dilaksanakan pada Jumat 28 Juni 2024 di Fakultas Hukum Universitas Andalas. TEMPO/Fachri Hamzah.
Menjelang Pilkada 2024, Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar Gelar Deklarasi Tolak Dinasti Politik

Koalisi Masyarakat Sipil Sumatera Barat menggelar deklarasi menolak politik uang dan dinasti politik menjelang Pilkada 2024.


Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

1 hari lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
Alasan Jampidum Sarankan Penambahan Personel Sentra Gakkumdu Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan penambahan personel di Sentra Gakkumdu Pilkada 2024 harus diperhitungkan.


BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada 2024

1 hari lalu

Polisi anti teror dan tim penjinak bom menyisir sekitar lokasi bom bunuh diri yang meledak di kantor Polsek Astanaanyar, Bandung, Jawa Barat, 7 November 2022. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyatakan pelaku bom bunuh diri di Polsek Asatanaanyar bergerak sendiri alias lone wolf. Hal ini berdasarkan hasil penyelidikan sementara yang dilakukan oleh pihak BNPT. TEMPO/Prima Mulia
BNPT Antisipasi Ancaman Terorisme Jelang Pelantikan Presiden dan Pilkada 2024

Untuk mendeteksi dan pencegahan dini dari ancaman terorisme menjelang pelantikan presiden dan Pilkada 2024, BNPT menggelar rakor.


Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

1 hari lalu

Presiden Joko Widodo saat memimpin sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin 24 Juni 2024. Sidang kabinet paripurna tersebut membahas perekonomian Indonesia terkini. TEMPO/Subekti.
Istana Klaim Jokowi Tidak Cawe-cawe di Pilkada Serentak 2024

Staf Khusus Presiden Jokowi Grace Natalie menyebut: "Pak Presiden tidak ikut campur terkait pilkada di mana pun."