TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan menyerahkan keterangan termasuk bukti pendukung kepada Mahkamah Konstitusi pada Jumat, 5/7, sebelum sidang perdana sengketa Pemilu Legislatif (sengketa pileg) pada, Selasa pekan depan. "Begitu sidang dibuka tanggal 9 Juli, kami siap menyampaikan kalau diminta memberikan keterangan secara verbal," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Kamis, 4/7.
Baca juga: Partai Berkarya Bantah Gugat Gerindra 2,7 Juta Suara
Menurut Abhan, bukti pendukung tersebut, diantaranya, adalah hasil pengawasan dan dokumen rekapitulasi yang dilengkapi keterangan sejumlah daerah di Indonesia. Bawaslu dari daerah, kata dia, juga sudah berada di Jakarta untuk menyusun keterangan menjelang sidang sengketa Pileg di MK.
"Kami akan berikan keterangan sesuai dengan fakta hasil pengawasan di masing-masing daerah yang memang dipersoalkan oleh pemohon di perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg itu," kata dia. Bawaslu menjadi pihak pemberi keterangan dalam sidang PHPU Pileg itu. Sedangkan, KPU menjadi pihak termohon dalam PHPU Pileg.
Sementara itu, Kepala Bagian Humas dan Hubungan Dalam Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengungkapkan MK telah meregistrasi 260 perkara sengketa hasil Pileg 2019 sejak Senin, 1/7. MK hingga akhir Mei menerima 340 permohonan perkara sengketa hasil Pileg, namun hanya 260 yang diregistrasi.
Jumlah ini didapatkan setelah dalam verifikasi berkas permohonan, MK menemukan sejumlah permohonan yang diajukan partai politik yang sama dalam satu provinsi. Dari 260 perkara yang diajukan, sebanyak 248 perkara diajukan oleh parpol.
Kemudian satu perkara diajukan oleh Partai Berkarya berkaitan dengan ambang batas parlemen, dan satu perkara diajukan oleh kelompok masyarakat adat di Papua. Sepuluh perkara lainnya diajukan calon anggota DPD dari enam provinsi yaitu Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku Utara, Papua, dan Papua Barat.
ANTARA