TEMPO.CO, Jakarta - Ketua DPP Partai Berkarya, Badaruddin Andi Picunang membantah bahwa pimpinan partainya, dalam hal ini ketua umum dan sekjen, mengeluarkan kuasa hukum kepada Tim Kuasa Hukum Nirman Abdurrahman dkk, untuk menggugat perkara selisih suara pemilihan legislatif 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca: MK Tangani 250 Perkara Sengketa Pileg, Berkarya Paling Banyak
Dalam berkas perkara yang sudah teregister di MK tersebut, tertulis bahwa Partai Berkarya menggugat hasil pileg 2019 dengan tuduhan sebanyak 2,7 juta suara mereka dicaplok Gerindra. "Itu surat kuasanya palsu, otomatis isinya juga palsu," ujar Badar saat dihubungi Tempo pada Rabu, 3 Juli 2019.
Badar meyakini ada pihak ketiga yang terlibat dalam pemalsuan surat kuasa tersebut. "Kami akan laporkan ke pihak kepolisian. Kami juga meminta yang bersangkutan (Nirman dkk) mencabut gugatan tersebut," ujar Badar.
Juru bicara MK, Fajar Laksono mengatakan, secara formil MK sudah menyatakan permohonan tersebut lengkap sehingga diregistrasi dan akan disidangkan. Jika kemudian dikatakan ilegal atau apapun yang melibatkan pihak-pihak di internal partai, ujar Fajar, hal tersebut bukan ranah MK.
"Yang pasti, ketika sudah diregistrasi dan tidak ada pencabutan perkara setelah itu, maka kewajiban MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tersebut," ujar Fajar saat dihubungi terpisah.
Nantinya, ujar Fajar, hal-hal tersebut bisa dibuktikan di persidangan untuk mengetahui dalil-dalil permohonannya, alat bukti, fakta-fakta yang terjadi, dan apa yang dimaksud ilegal. "Seluruhnya Majelis Hakim yang akan memberikan penilaian hukum," ujar dia.
Baca: KPU Siapkan 5 Kuasa Hukum untuk Menghadapi Sengketa Pileg di MK
Namun, berdasarkan peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/2018, ujar dia, perkara yang sudah diregistrasi masih dimungkinkan untuk dicabut.