TEMPO.CO, Jakarta - Tim kesehatan dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Senin, 29 April 2019. Dekan FKUI, Ari Fahrial Syam memimpin langsung rombongan yang diterima oleh Ketua KPU Arief Budiman membahas evaluasi kesehatan petugas penyelenggara pemilu pasca meninggalnya 296 orang petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS).
"Kami memberikan policy brief kepada KPU yang berisi berbagai analisa dan juga usulan-usulan berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan," ujar Ari dalam konferensi pers. Menurut dia, petugas KPPS yang meninggal.dan sakit berada dalam kondisi kerja yang sudah melampaui jam biologis yang seharusnya.
Baca: KPU: Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta
Ahli Ilmu Penyakit Dalam ini menjelaskan secara normal manusia bekerja keras selama delapan jam, kemudian bekerja ringan delapan jam. Sisanya delapan jam untuk beristirahat. “Dan dari delapan jam itu, di antaranya enam jam untuk tidur."
Ketika hal ini tidak dipenuhi, kata Ari maka berbagai dampak kesehatan bisa terjadi. Jika yang mempunyai penyakit kronis sebelumnya, penderita kencing manis misalnya, kondisi stres yang demikian itu akan menyebabkan gula darahnya semakin tinggi. Apalagi stres yang terjadi pada para petugas ini bukan di hari H saja juga sudah berlangsung bisa saja pada beberapa hari sebelumnya. “Atau mungkin beberapa pekan sebelumnya."
Dalam beberapa kasus petugas KPPS yang datang ke tempat layanan kesehatan mengeluh pusing ternyata tekanan darahnya sudah 240. “Dengan kondisi itu pasien mengalami stroke dan meninggal dunia.”
Baca: Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Tak Perhitungkan Beban Kerja KPPS
Ari juga mencontohkan soal penyakit jantung. Misalnya penyakit jantung itu tidak diketahui sebelumnya, tapi ketika mendapatkan beban kerja yang berat bisa terjadi serangan jantung, seperti pada kasus meninggalnya petugas KPPS.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan evaluasi dan saran dari FKUI akan menjadi rekomendasi bagi pembuat undang-undang serta KPU dalam membuat regulasi untuk dilaksanakan pada pemilu berikutnya. "Bagaimana detailnya apa saja masukan dan catatannya hal-hal penting yang perlu diperhatikan."