TEMPO.CO, Jakarta - Hingga Senin, 29 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, jumlah petugas kelompok panitia pemungutan suara (KPPS) yang meninggal bertambah menjadi 296 orang. "Yang sakit 2.151 orang, jadi total 2.447 petugas KPPS yang tertimpa musibah." Sekretaris Jenderal Komisi Pemilihan Umum, Arif Rahman Hakim menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Senin, 29 April 2019.
Kementerian Keuangan telah menyatakan kesiapannya untuk memberikan santunan bagi petugas KPPS yang terkena musibah. Penghargaan juga diberikan kepada pemerintah daerah yang turut memberi santunan. "Kami apresiasi sudah ada beberapa pemprov yang akan berikan santunan," kata Komisioner KPU Viryan Azis.
Baca: TKN Milenial Gelar Tabur Bunga untuk Petugas KPPS yang Meninggal
Anggota KPU Evi Novida Ginting mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menyetujui usulan mereka untuk memberikan santunan bagi penyelenggara pemilu yang mengalami kecelakaan kerja selama bertugas dalam Pemilu 2019.
Dalam surat yang dikirim Menkeu tanggal 25 April 2019, diuraikan bahwa besaran santunan untuk para petugas KPPS itu untuk korban meninggal sebesar Rp 36 juta; cacat permanen sebesar Rp 30 juta; luka berat sebesar Rp 16,5 juta; dan luka sedang sebesar Rp 8,25 juta.
Baca: Bawaslu: Penyelenggara Pemilu Tak Perhitungkan Beban Kerja KPPS
"Besaran ini adalah angka maksimal yang tidak boleh dilampaui," ujar Evi melalui keterangan pers, Senin, 29 April 2019.