TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sukoharjo harus melakukan coblosan ulang di tiga tempat pemungutan suara. Pencoblosan ulang itu dilakukan atas rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
Berita terkait: Dua Ribuan TPS Coblos Ulang, Bawaslu: KPU Abaikan Peta Kerawanan
Ketua KPUD Sukoharjo Nuril Huda menyebut dia telah berkoordinasi dengan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk pelaksanaan pemungutan suara ulang itu. "Logistik juga telah disiapkan," katanya, Kamis 25 April 2019.
Ketiga TPS yang harus melakukan pemilihan ulang adalah TPS 07 Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, TPS 05 Desa Karanganyar, Kecamatan Weru, dan TPS 012 Desa Gedangan, Kecamatan Grogol. "Hasil pemilihan di tiga TPS itu tidak sah secara hukum," katanya.
Penyebabnya, terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat yang diperbolehkan untuk mencoblos di TPS tersebut. Salah satunya adalah adanya pemilih dari luar kota yang diperbolehkan untuk mencoblos bermodal KTP elektronik tanpa memiliki formulis A5.
Menurut Nuril, pelaksanaan pemungutan suara ulang itu akan digelar secara serentak pada Sabtu 27 April besok. Pemungutan suara dilakukan pada pukul 07.00 WIB hingga 13.00 WIB. "Kami juga sudah berkoordinasi dengan partai politik terkait dengan saksi-saksi," katanya.
Komisioner Bawaslu Sukoharjo Divisi Data Hukum dan Informasi, Muladi Wibowo juga mengatakan bahwa pemungutan suara ulang dilakukan lantaran adanya kesalahan administrasi. "Ada pemilih yang diperbolehkan mencoblos dengan bermodal KTP elektronik," katanya.
Dia merinci. di TPS 07 Desa Toriyo terdapat pemilih asal Kalimantan yang tidak memiliki formulir A5. "Di Desa Karanganyar ada warga dari Jakarta ikut nyoblos, sedangkan di Desa Gedangan ada Wonogiri yang ikut nyoblos," kata Muladi. Sama seperti di Desa Toriyo, pemilih asal luar kota itu tidak memiliki formulir A5.
AHMAD RAFIQ (Surakarta)