TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI Idham Holik mengajak pemilih aktif berpartisipasi dalam pemilihan kepala daerah atau Pilkada Serentak 2024.
"Kami mengajak kepada pemilih Indonesia untuk berpartisipasi aktif dalam penyelenggaraan Pilkada serentak nasional," kata Idham di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024, seperti dikutip dari Antara.
Idham juga mengungkapkan bahwa saat ini penyelenggaraan pilkada sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc.
"Saat ini tahapan penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 sedang memasuki tahapan pemutakhiran data pemilih dan pembentukan badan ad hoc," ujarnya.
Tak hanya itu, KPU juga masih menerima penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan atau independen. Setelah itu, akan dilakukan verifikasi administrasi dan faktual.
TPS di lokasi khusus
Sementara Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya tengah menyiapkan penyusunan kebutuhan Tempat Pemungutan Suara (TPS) lokasi khusus demi memenuhi hak pemilih pada Pilkada Serentak 2024.
Hal itu, kata Hasyim, ditempuh demi mengantisipasi layanan bagi pemilih yang pada hari pemungutan suara Pilkada 2024 mendatang tidak berada di alamat domisili yuridis yang tercantum di KTP.
"Dalam rangka untuk memastikan bahwa warga negara kita sesuai dengan wilayah daerah yang menjadi daerah pemilihan dalam pilkada itu tetap dapat menggunakan hak pilih," kata Hasyim dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 15 Mei 2024.
Hal serupa juga berlaku bagi para pekerja di sektor pertambangan dan/atau perkebunan yang pada hari pemungutan suara tidak bisa pulang ke alamat domisili yuridis sesuai KTP.
"Seperti pekerja di perkebunan, pertambangan yang tidak bisa pulang ke TPS di alamat sesuai KTP, maka disiapkan TPS lokasi khusus," ujarnya.
Selain itu, sambung Hasyim, KPU akan menyediakan TPS lokasi khusus bagi masyarakat yang berada di lembaga pemasyarakatan atau rumah tahanan, sekolah kedinasan dan pondok pesantren.
Bahkan, KPU akan menyiapkan TPS lokasi khusus apabila nantinya ada bencana yang membuat masyarakat harus direlokasi.
Hasyim juga menyebutkan ada kriteria lain bagi penyediaan lokasi khusus, yaitu pemilih terkonsentrasi di suatu tempat, jumlah pemilih paling sedikit satu TPS dan terdapat penanggung jawab di lokasi khusus.
Pilihan Editor: Komisi II DPR Setujui Rancangan Peraturan KPU tentang Pilkada