Dua Ribuan TPS Coblos Ulang, Bawaslu: KPU Abaikan Peta Kerawanan

image-gnews
Petugas KPPS berbusana adat melayani warga saat pencoblosan Pemilu di TPS 12 Joyotakan, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2019. ANTARA
Petugas KPPS berbusana adat melayani warga saat pencoblosan Pemilu di TPS 12 Joyotakan, Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2019. ANTARA
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin mengatakan banyaknya persoalan pada pemungutan suara pada Rabu, 17 April 2019 adalah akibat diabaikannya peta kerawanan. “Jajaran kami sudah menyampaikan semua rekomendasi di semua level tetapi kelihatannya ini tidak terlalu diantisipasi,” kata Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Mochammad Afifuddin di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2019. 

Bawaslu sebelumnya sudah memetakan kerawanan Pemilu yang salah satu adalah kerawanan masyarakat yang terhalang hak pilihnya karena urusan teknis. Persentase kerawanan itu diprediksi terjadi sebesar 74 persen. Namun, peta kerawanan yang telah dibuat Bawaslu itu nampak diabaikan oleh penyelenggara Pemilu, dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum. 

Baca: Bawaslu: Pemantau Pemilu Sebanyak 138, Terbanyak dalam Sejarah

Hingga kemarin petang, Bawaslu menerima 121.993 laporan dari seluruh pengawas Pemilu di seluruh Indonesia. Temuan-temuan itu diperoleh dari laporan cepat yang masuk ke sistem Bawaslu. “Ini quick response, artinya data ini masih terus bergerak,” kata Afif. 

Salah satu masalah yang dilaporkan adalah masih banyaknya tempat pemungutan suara (TPS) yang kekurangan surat suara bahkan belum menerima logistik hingga hari H.  Yang paling banyak dilaporkan adalah ketersediaan surat suara dan lain-lain yang membuat beberapa TPS akhirnya tertunda baik pembukaannya hingga berpotensi pemungutan suara susulan besok. 

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: KPU: Ada 2.249 dari 810.193 TPS akan Pemungutan Suara Susulan

Selain itu, menurut Bawaslu, masalah hak pilih masyarakat di sejumlah TPS dilaporkan banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan. Misalnya, masih banyak masyarakat yang tidak terdaftar di TPS sebagai pemilih tetap atau khusus masih bisa memberikan hak suaranya di TPS.  “Ada juga yang karena ada orang-orang tidak sah menggunakan hak pilih direkomendasikan atau berpotensi pemungutan suara ulang.” 

KPU menyebutkan sebanyak 2.249 TPS di sejumlah daerah di Indonesia akan melaksanakan pemungutan suara susulan. Alasannya ada keterlambatan distribusi logistik dan terkendala bencana alam banjir. Angka itu dinilai sangat kecil dari keseluruhan TPS yang menyelesaikan pencoblosan. "Jumlah itu 0,28 persen dari total 810.193 TPS, " kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam keterangan pers di Hotel Ritz Carlton Mega Kuningan, Jakarta, Kamis, 18 April 2019.

TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara itu tersebar di 18 kabupaten atau kota di Indonesia. Arief merinci kabupaten itu ialah Kota Jayapura sebanyak 702 TPS, Kabupaten Jayapura (1), Keerom (6), Waropen (11), Intan Jaya (288), Tolikara (24), Pegunungan Bintang (1). Selain itu, Kabupaten Yahukimo (155), Jayawijaya (3), Nias Selatan (113), Kutai Barat (20), Banggai (391), Jambi (24), Bintan (2), Banyuasin (44), Mahakam Hulu (4,) Kutai Kertanegara (8), dan Berau sebanyak 11 TPS.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

24 menit lalu

Pemda Sumbawa Bangun 3 TPA dan 11 TPS Terpadu

Pemerintah Kabupaten Sumbawa, membangun 3 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dan 11 Tempat Pengolahan Sampah (TPS) Terpadu, sebagai upaya untuk meningkatkan pengelolaan sampah.


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

2 jam lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

2 jam lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

4 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

7 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

12 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

22 jam lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?