TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan laporan terkait pemungutan suara di sejumlah TPS tidak berjalan dengan mulus. Penyebabnya banyak TPS yang belum menerima logistik Pemilu di hari H pencoblosan. Di samping itu, masih banyak masalah pada administrasi pemilih yang bermasalah.
Baca juga: Kubu Jokowi Harap Penyelenggara Pemilu Belajar dari Kasus Sydney
Komisioner Bawaslu Fritz Edward Siregar mengatakan, atas sejumlah permasalahan tersebut, ada 38 TPS yang berpotensi melakukan pemungutan suara ulang. Selain itu sebanyak 1.395 TPS berpotensi melalukan pemungutan susulan.
“Penyebabnya, pertama, karena ada logistik yang terlambat, logistik kurang atau dari pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTb bahkan tidak memiliki KTP setempat untuk menggunakan formulir A5,” ujat Fritz saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Rabu, 17 April 2019.
Fritz menyebutkan, permasalahan tersebut hampir terjadi di sejumlah daerah di Indonesia. Khusus daerah yang akan melakukan pemungutan susulan disebabkan oleh terlambatnya logistik tiba di TPS. Hal tersebut banyak terjadi di Provinisi Papua.
“Pemilu susulan ada di 1.395 TPS, terdiri dari 367 TPS di distrik Abepura, Jayapura, Papua. Lalu ada 335 di Jayapura Selatan, Kota Jayapura, dan di distrik Kabupaten Intan Jaya ada 288 TPS,” katanya.
Baca juga: Makna Dukungan Keluarga Bagi Jokowi dan Sandiaga Uno
Sedangkan, untuk pemungutan suara ulang yang berpotensi terjadi di 38 TPS disebabkan validitas pemilih. Misalnya, pemilih yang tidak terdaftar di TPS sebagai pemilih tetap atau pindahan tetapi tetap diizinkan untuk mencoblos.
“Di Kepulauan Riau ada 11 TPS yang harus dilakukan pemungutan suara ulang, karena ada orang dari daerah lain yang tidak terdaftar di DPT, DPTb, tetapi melakukan pencoblosan. Apabila kita mengacu pada Pasal 372 itu sudah memenuhi syarat untuk pemungutan suara ulang,” katanya.