TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengagendakan putusan tentang pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai calon anggota DPD pada hari ini, Senin, 14 Januari 2019. "Insyaallah (rapat keputusan Oso)," kata Komisioner KPU, Wahyu Setiawan melalui pesan teks kepada Tempo, Senin, 14 Januari 2019.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan KPU harus memasukkan Oesman dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Bawaslu memutuskan bahwa KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oesman sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019.
Baca: Bawaslu Putuskan KPU Tak Langgar Aturan Pidana Pemilu Soal Oso
Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Oso dalam DCT. Lembaga pengawas pemilu itu memberi KPU waktu tiga hari sejak putusan ditetapkan.
Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan lembaganya harus berembuk untuk menentukan nasib Oso ini. "Ini bisa beberapa kali pleno untuk keputusan terkait pencalonannya, yang dibahas bukan itu saja," ujar Hasyim di kantor KPU, Jumat, 11 Januari 2019.
Menurut Hasyim, KPU meminta saran dari beberapa ahli hukum tata negara sebelum menentukan putusan. Hal ini, kata dia, diperlukan agar lebih bijak dalam mengambil sikap soal pencalonan Oso ini. "Kalau KPU mau pelajari putusan kan harus komplit. Semua harus dipelajari," ucapnya.
Baca: Bawaslu Loloskan Oso dengan Syarat....
Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD. Oso menggugatnya ke tiga lembaga yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan PTUN.
Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.
Simak: Sikapi Putusan Bawaslu, KPU Bakal Rapat Pleno soal Oso
Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.
Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyatakan KPU tidak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.