TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengeluarkan keputusan terkait pencalonan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias Oso sebagai calon anggota DPD pada Senin pekan depan. Komisioner KPU, Hasyim Asyari mengatakan lembaganya harus berembuk untuk menentukan nasib Oso ini.
"Ini bisa beberapa kali pleno untuk keputusan terkait pencalonannya, karena kan yang dibahas bukan itu saja," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Jumat, 11 Januari 2019.
Sebelumnya, Bawaslu memutuskan KPU melakukan pelanggaran administrasi soal pencalonan Oso sebagai calon legislatif anggota DPD RI pada Rabu, 9 Januari 2019. Dalam putusannya, Bawaslu mewajibkan KPU memasukkan Ketua Umum Partai Hanura itu di dalam daftar calon tetap DPD RI untuk pemilu 2019. Lembaga pengawas pemilu itu memberi KPU waktu tiga hari sejak putusan ditetapkan.
Hasyim mengatakan lembaganya masih belum menerima secara lengkap berkas putusan Oso. Sebab, kata dia, masih ada berkas terkait dissenting opinion atau perbedaan pendapat hakim saat memutuskan hal itu. "Tapi dalam surat ke KPU tidak lampiran itu," katanya.
Menurut Hasyim, KPU juga akan meminta saran dari beberapa ahli hukum tata negara dalam bersikap terkait putusan Oso. Hal ini, kata dia, diperlukan agar lebih bijak dalam mengambil sikap soal pencalonan Oso ini. "Semua harus dipelajari," ucapnya.
Polemik pencalonan Oso ini dimulai saat KPU mencoret politikus Hanura itu dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD. Sikap KPU didasarkan pada Keputusan Mahkamah Konsitusi yang melarang pengurus partai menjadi calon anggota DPD.
Oso LALU mengajukan gugatan kePADA tiga lembaga, yakni Bawaslu, Mahkamah Agung, dan PTUN. Putusan pertama Bawaslu menyatakan sikap KPU tak menyalahi aturan dengan mencoret Oso. Namun, dua lembaga lain yakni MA dan PTUN, menyatakan Oso menang.
Oso kemudian meminta KPU menjalankan putusan PTUN yang menyebutkan secara jelas agar namanya dimasukkan ke DCT. Meski demikian, atas pertimbangan KPU dan masukkan dari berbagai ahli, KPU tetap meminta Oso agar mengundurkan diri dahulu agar bisa masuk ke DCT.
Oso tetap menolak mengundurkan diri dari Ketua Umum Partai Hanura. Dia kemudian melanjutkan perkara ini ke Bawaslu. Gugatan Oso saat itu menyebut KPU tak menjalankan putusan hukum setingkat PTUN.
SYAFIUL HADI