TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan Ketua Partai Hanura, Oesman Sapta Odang (Oso), berhak menjadi calon anggota Dewan Perwakilan Daerah. Namun Oesman mesti mundur dari kepengurusan partai bila ia kelak terpilih sebagai anggota DPD dalam pemilihan umum.
Baca: Bawaslu: KPU Harus Masukkan Oso ke Daftar Caleg DPD
"Memerintahkan kepada terlapor (Komisi Pemilihan Umum) untuk tidak menetapkan Oesman Sapta sebagai calon terpilih dalam Pemilihan Umum 2019 apabila tidak mengundurkan diri sebagai pengurus partai politik paling lambat satu hari sebelum penetapan calon terpilih anggota Dewan Perwakilan Daerah," ujar Ketua Bawaslu, Abhan, membacakan putusan Bawaslu di kantornya, Jakarta, Rabu, 9 Januari 2019.
Pelaporan KPU ke Bawaslu oleh Oesman merupakan buntut dari pelaksanaan Peraturan KPU yang melarang pengurus partai politik mendaftar sebagai anggota DPD. Peraturan itu terbit sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan pengurus partai yang sekaligus menjadi anggota DPD akan menyebabkan representasi ganda di parlemen. Sebab, DPD adalah representasi daerah di parlemen, sementara Dewan Perwakilan Rakyat merupakan representasi partai.
Baca: Putusan Bawaslu: Oso Harus Mundur dari Parpol Jika Terpilih DPD
KPU lantas mencoret nama Oesman dalam daftar calon anggota DPD. Tak terima, Oesman lalu menggugat KPU ke Mahkamah Agung dan Pengadilan Tata Usaha Negara. Persoalan menjadi rumit ketika MA dan PTUN mengabulkan gugatan Oesman. MA menyatakan keputusan MK tidak berlaku untuk pemilihan umum tahun depan. Alasannya, keputusan MK itu turun ketika proses pendaftaran sudah berjalan dan peraturan itu tidak bisa berlaku surut. Setelah berkonsultasi dengan sejumlah pakar hukum, KPU menyatakan tetap berkukuh mencoret Oesman. Karena itu, Oesman lantas menggugat KPU ke Bawaslu.
Dalam putusannya kemarin, Bawaslu meminta KPU kembali mencantumkan nama Oesman sebagai calon tetap anggota DPD 2019 paling lama tiga hari kerja sejak putusan dibacakan.
Baca: Sikapi Putusan Bawaslu, KPU Bakal Rapat Pleno soal Oso
Kuasa hukum Oso, Herman Qadir, menyatakan tidak puas dengan putusan Bawaslu. Menurut dia, semestinya Bawaslu meloloskan Oesman tanpa persyaratan. “Masih ada embel-embel pengunduran diri," katanya di Bawaslu.
Sementara itu, Ketua KPU, Arief Budiman, mengatakan lembaganya belum mengambil sikap atas putusan Bawaslu tersebut. Rencananya, KPU hari ini menggelar rapat pleno untuk menyikapi keputusan itu. "Semua keputusan diambil secara kolektif," ucapnya di Gedung DPR, Rabu, 9 Januari 2019.
RYAN DWIKY ANGGRIAWAN | REZKI A.