TEMPO.CO, Jakarta - Sejak proses tahapan pemilu dan pilpres dimulai, Komisi Pemilihan menjadi salah satu lembaga yang menjadi sorotan. Sebagai lembaga penyelenggara, KPU berhak mengatur segala hal teknis dan subtansial berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.
Sepanjang 2018 ini, KPU telah beberapa kali menetapkan Peraturan KPU (PKPU) dan keputusan lain yang mengatur banyak hal soal pemilu. Beberapa PKPU dan keputusan ini kerap menjadi kontroversi ketika dikeluarkan. Berikut beberapa kontroversi keputusan KPU yang dihimpun Tempo:
1. Larangan eks napi korupsi menjadi calon legislatif
Aturan tentang larangan eks koruptor menjadi caleg DPR dan DPD ini dituangkan KPU dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. PKPU ini ditetapkan pada 30 Juni 2018.
Aturan pencalonan ini disahkan setelah melalui pro dan kontra. Sejak awal, rencana itu menuai penolakan dari sejumlah pihak. Ketua Bawaslu Abhan mengatakan lembaga sejak awal sudah tak sepakat dengan sikap KPU ini. "KPU boleh saja membuat peraturan. Tapi persoalannya, peraturan juga harus tertib mengikuti undang-undang yang berada di atasnya," ujarnya. Aturan yang dimaksud adalah Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Kementerian Hukum dan HAM juga sempat menolak aturan ini. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pernah menolak untuk meneken PKPU ini menjadi undang-undang. Ia beralasan aturan ini melanggar hak konstitusional seseorang yang telah dijamin oleh Undang-undang Dasar 1945.
Kontroversi PKPU larangan caleg eks koruptor ini juga terjadi di DPR. Wakil Ketua Komisi Pemerintahan Fraksi Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan baru KPU itu tak sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. "Ini akan menjadi masalah," ujarnya, Senin, 2 Juli 2018.
Selain Partai Gerindra, PDIP dan Partai Golkar menolak aturan tersebut. Ketua Dewan Pimpinan Pusat PDIP Hendrawan Soepratikno menilai PKPU larangan eks koruptor ini tak diperlukan. "Tanpa PKPU pun semua partai politik sudah berhitung dalam proses pencalonan," kata dia. Sedangkan politikus partai Golkar, Firman Soebagjo menilai PKPU membuat UU yang ada menjadi terdegradasi.
Baca: KPU Berkukuh Tak Akan Loloskan Bakal Caleg Napi Korupsi
Meski beberapa partai menolak, larangan mantan napi korupsi menjadi caleg didukung oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hanura, Partai Demokrat, serta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan partainya setuju dengan PKPU itu. "Walaupun tidak ada aturan itu PKS juga tidak mencalonkan mantan napi korupsi," ujarnya.
Gonjang ganjing PKPU eks koruptor ini juga sampai ke Istana. Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan pemerintah menghormati sikap KPU dalam PKPU tentang larangan caleg eks koruptor ini. "Kalau KPU sudah menentukan seperti itu, itu menjadi kiblat bagi semuanya karena pemerintah tidak bisa mendikte, mengintervensi dan seterusnya," kata Moeldoko, 2 Juli 2018.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan alasan lembaganya bersikukuh menetapkan aturan ini karena telah melalui sejumlah uji publik. Aturan ini, kata dia, juga telah dikonsultasikan bersama pemerintah dan DPR. "Maka KPU melakukan publikasi penetapan yang sudah dilakukan oleh KPU" kata Arief di kantornya di Jakarta, Ahad, 1 Juli 2018.
Arief menturkan lembaganya menggagas larangan eks koruptor menjadi caleg ini demi menyajikan pilihan peserta pemilu yang baik dan berintegritas bagi masyarakat. Ia berkukuh memasukkan larangan itu ke peraturan KPU tentang pencalonan legislatif meski mendapat banyak kritikan dan penolakan.
Setelah berjalan beberapa bulan, PKPU larangan eks koruptor nyaleg ini batal demi hukum. Batalnya aturan ini terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan gugatan terhadap PKPU tersebut pada 13 September 2018. MA membatalkan PKPU karena dinilai bertentangan dengan peraturan di atasnya. "Dikabulkan permohonannya dan dikembalikan kepada undang-undang. Jadi napi itu boleh mendaftar sebagai caleg asal sesuai ketentuan undang-undang dan putusan MK," kata juru bicara MA, Suhadi, 14 September 2018.
selanjutnya Kotak suara berbahan kardus