Oso Keukeuh Tak akan Mundur dari Ketua Hanura agar Bisa Maju DPD

image-gnews
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta meninggalkan kediamannya di Jalan Irama Laut, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk salat Idul Adha berjamaah di Masjid Oesman Al Khair, Kalimantan Barat, Selasa, 22 Agustus 2018. (dok.MPR RI)
Wakil Ketua MPR Oesman Sapta meninggalkan kediamannya di Jalan Irama Laut, Desa Sutera, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalimantan Barat untuk salat Idul Adha berjamaah di Masjid Oesman Al Khair, Kalimantan Barat, Selasa, 22 Agustus 2018. (dok.MPR RI)
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Oesman Sapta Odang atau Oso menanggapi santai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengharuskan Ketua Umum Partai Hanura itu mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Pemilu 2019.

Simak: KPU: Oso Harus Tanggalkan Jabatan Jika Tetap Ingin Jadi Calon DPD

"Keputusannya (KPU) seram dan seru," ujar Oso berkelakar dengan gaya khasnya saat ditemui di kediaman pribadi Wakil Presiden Jusuf Kalla pada Senin malam, 17 Desember 2018.

Oso konsisten menyatakan tidak akan pernah mundur dari jabatannya. Oso menyatakan sikapnya tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang memenangkan gugatannya beberapa waktu lalu.

Pengadilan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal. Majelis hakim beralasan putusan MK di tengah tahapan pencalonan pemilu harus berlaku prospektif atau tidak boleh berlaku surut, sehingga baru dapat berlaku di pemilu selanjutnya.

"Indonesia kan negara konstitusi, harus berpegang pada hukum. Apa yang diperintahkan hukum ya dipatuhi," kata Oso. Menurut Oso, batas waktu hingga 21 Desember yang diberikan KPU untuk menanggalkan jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Hanura, merupakan pelanggaran hukum. "Kalau KPU melanggar hukum, bagaimana nasib caleg-caleg nanti?" ujar Oso.

Sebelumnya, Kuasa hukum Oso, Yusril Ihza Mahendra mengatakan Komisi Pemilihan Umum harus memasukkan nama kliennya dalam Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu 2019. Menurut Yusril, PTUN dalam putusannya jelas meminta nama Oso dicantumkan dalam DCT.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

"KPU sebenarnya sudah tidak punya pilihan kecuali melaksanakan putusan PTUN," ujar Yusril dalam pesan teks kepada Tempo, Kamis, 22 November 2018.

Yusril menilai seharusnya KPU hanya tinggal melaksanakan putusan PTUN tentang pencalonan Oso. Sebab, kata dia, putusan PTUN soal ini bersifat imperatif dan jelas. "KPU bukan lembaga politik, tetapi lembaga negara yang harus bersifat netral dalam melaksanakan tugas."

KPU mencoret nama Oso dari DCT atas dasar terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi. Putusan MK Nomor 30/PUU-XVI/2018 tanggal 23 Juli 2018 melarang pengurus partai politik menjadi anggota DPD dan diimplementasikan dalam Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2018. Oso kemudian menggugat putusan itu ke PTUN. PTUN memenangkan gugatan Oso dan menyatakan keputusan KPU tentang penetapan daftar calon tetap anggota DPD tertanggal 20 September 2018 batal.

Baca: Yusril: KPU Tak Punya Pilihan Selain Masukkan Oso Jadi Caleg

Menurut Yusril, KPU tak perlu lagi mempertentangkan putusan MK dan PTUN. Dia menilai, semua putusan itu termasuk putusan Mahkamah Agung yang menyatakan putusan MK tak berlaku surut ini sudah jelas dan terang. Yusril juga mengatakan tak akan segan-segan memidanakan semua anggota KPU jika tak memasukkan nama Oso dalam DCT.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

1 menit lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal berorasi di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Partai Buruh Sambut Penetapan KPU, Ucapkan Selamat untuk Prabowo-Gibran

Said Iqbal berharap Prabowo-Gibran dapat menjalankan tugas-tugas konstitusional dengan baik dalam lima tahun ke depan.


Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

44 menit lalu

Tumbu Saraswati. FOTO/instaram/tumbusaraswati
Mengenang Aktivis Pro-Demokrasi Tumbu Saraswati Pendiri TPDI, Ini Kiprah Tim Pembela Demokrasi Indonesia

Jasa Tumbu Saraswati dirikan Tim Pembela Demokrasi Indonesia. Simak peran TPDI selama Pemilu 2024.


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 jam lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

10 jam lalu

Prabowo dan Gibran Ikrar Sumpah Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Oktober 2024, Pahami Isinya

Pasca-putusan MK, pasangan Prabowo-Gibrang resmi ditetapkan KPU sebagai pemenang pemilu. Sumpah jabatan mereka akan diikrarkan pada Oktober 2024.


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

1 hari lalu

KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres 2024, Ini Tanggapan PBNU, PP Muhammadiyah hingga Kadin

Reaksi PBNU, PP MUhammadiyah, Kadin Terhadap Penetapan Prabowo - Gibran Pemenang Pilpres 2024 oleh KPU


Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

1 hari lalu

Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menemui Presiden Jokowi di Istana Negara.
Seputar Pertemuan Rabu Malam antara Prabowo, Gibran, dan Jokowi di Istana

Prabowo dan Gibran menemui Presiden Jokowi pada Rabu malam di Istana. Apa yang dibahas?


Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

1 hari lalu

Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Surya Paloh, Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu tiba di NasDem Tower bersama jajaran Partai NasDem dan PKS dalam konferensi pers usai pertemuan kedua partai di NasDem Tower, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat pada Rabu, 24 April 2024. TEMPO/Adinda Jasmine
Respons PDIP-NasDem-PKS soal Jadi Koalisi atau Oposisi Pemerintahan Prabowo

Bagaimana sikap PDIP, NasDem, dan PKS usai Prabowo-Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih? Akan jadi koalisi atau oposisi?


KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

1 hari lalu

Salah seorang pengunjung melihat pigura bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di kawasan Sriwedari Solo, Jawa Tengah, Kamis, 25 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden dan Wakil, Pengrajin Pigura Panen Pesanan

Pengrajin pigura bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mulai marak usai penetapan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).


PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

1 hari lalu

Ketua tim hukum PDI Perjuangan Gayus Lumbuun (ketiga kanan) memberikan keterangan pers usai mendaftarkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta Timur, Selasa, 2 April 2024. Gugatan tersebut ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), terkait perbuatan melanggar hukum oleh kekuasaan pemerintahan (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini utamanya adalah KPU pada Pemilu 2024, khususnya pemilihan presiden. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
PDIP Gugat KPU di PTUN, Kasus Apa Saja yang Bisa Dilayangkan ke Peradilan Tata Usaha Negara?

PDIP layangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap KPU mengenai pencalonan Gibran.