KPU Sumsel Sebut Tambahan Data 5 Caleg Mantan Koruptor

Reporter

Antara

Senin, 11 Februari 2019 14:44 WIB

Para Komisioner KPU dan Bawaslu Kota Serang memeriksa surat suara yang baru datang dari percetakan di Gudang KPU Kota Serang, Banten, Jumat, 8 Februari 2019. Pengecekan dilakukan untuk memastikan daftar nama caleg yang tertera pada surat suara sama dengan daftar caleg yang telah diumumkan KPU. ANTARA

TEMPO.CO, Palembang - Sebanyak delapan calon legislatif (caleg) di tingkat DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Provinsi Sumatera Selatan pada Pemilihan Calon Legislatif 2019 terdata merupakan mantan narapidana korupsi. “Data yang dimiliki KPU Sumsel ini belum sejalan dengan tingkat pusat, karena rilis teranyar KPU Pusat hanya menyebutkan tiga nama,” kata Komisioner KPU Sumsel Bidang Hukum Hepriyadi di Palembang, Senin, 11/2

Tiga nama versi KPU Pusat itu adalah Jones Khan (nomor urut 1 Partai Demokrat untuk calon legislatif DPRD Kota Pagar Alam III), Zulfikri (nomor urut 1 Partai Perindo untuk DPRD Kota Pagaralam II dan Lucianty Pahri (calon legislatif DPD RI). "Data KPU Pusat belum lengkap, mungkin karena masalah teknis saja," kata Hepriyadi.

Hepriyadi mengatakan adapaun lima nama yang belum disebutkan, adalah Muhammad Zen (nomor urut 2 PKS, daerah pemilihan I Kabupaten OKU Timur), Romi Krisna (nomor urut 2 PPP, daerah pemilihan III Kota Lubuklinggau), Emil Silfan (nomor urut 4 PPP, daerah pemilihan IV Kabupaten Musi Banyuasin), Darjis (nomor urut 1 Partai Hanura, daerah pemilihan IV Kabupaten Ogan Ilir), dan Firdaus Obrini (nomor urut 9 PAN, daerah pemilihan III Kota Pagaralam).

Secara teknis, KPU Sumsel telah menyampaikan data tersebut ke KPU Pusat karena yang mengumumkan ke publik adalah KPU Pusat. Namun, dengan adanya kekurangan nama ini, KPU Sumsel akan memberikan data susulan. "Ini penting agar tidak terjadi kesalahan persepsi di kemudian hari," kata dia.

Pengumuman adanya eks narapidana korupsi ini dalam daftar calon legislatif ini merupakan amanat dari UU Pemilu Tahun 2017, yakni KPU diwajibkan menyampaikan informasi mengenai status calon legislatif yang merupakan mantan narapidana untuk menjamin hak pemilih.

Komisioner KPU Sumsel Bidang Advokasi Amrah Muslimin menambahkan, pengumuman calon legislatif eks narapidana korupsi ini telah dilakukan di media cetak, dan diumumkan pada saat mereka mendaftarkan diri yakni pada masa pendaftaran calon legislatif oleh partai ke KPU. "Jadi saat mendaftar, ada laporan atau halaman koran harus diserahkan KPU," kata dia.

ANTARA

Advertising
Advertising

Berita terkait

Soal Caleg Mantan Koruptor, Gerindra: Hanya Tergores Sedikit

1 Februari 2019

Soal Caleg Mantan Koruptor, Gerindra: Hanya Tergores Sedikit

Gerindra mengaku tak khawatir ada caleg mantan koruptor di partainya.

Baca Selengkapnya

Daftar 49 Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU Hari Ini

30 Januari 2019

Daftar 49 Caleg Eks Koruptor yang Dirilis KPU Hari Ini

Komisi Pemilihan Umum atau KPU merilis data calon anggota legislatif atau caleg eks koruptor untuk Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

Caleg Eks Koruptor Bakal Diumumkan KPU, Begini Kategorinya

30 Januari 2019

Caleg Eks Koruptor Bakal Diumumkan KPU, Begini Kategorinya

KPU tengah melakukan pengecekan dan verifikasi silang terkait daftar caleg eks koruptor.

Baca Selengkapnya

Jusuf Kalla Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

29 Januari 2019

Jusuf Kalla Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor

Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah KPU yang akan mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi

8 Januari 2019

Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi

ICW merilis 40 nama caleg eks napi korupsi yang kini maju kembali dalam Pemilu 2019.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Putusan KPU: Kotak Suara Kardus hingga Pencalonan Oso

29 Desember 2018

Kontroversi Putusan KPU: Kotak Suara Kardus hingga Pencalonan Oso

Sepanjang 2018 ini, KPU telah beberapa kali menetapkan PKPU dan keputusan lain yang mengatur banyak hal soal pemilu.

Baca Selengkapnya

Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Cacat Formil

25 September 2018

Putusan MA Soal Caleg Eks Napi Korupsi Dinilai Cacat Formil

Bayu Dwi Anggono mengatakan cacat formil putusan MA soal eks napi korupsi itu disebabkan oleh sifat sidang.

Baca Selengkapnya

Ini 38 Nama Eks Napi Korupsi yang Menjadi Caleg 2019

21 September 2018

Ini 38 Nama Eks Napi Korupsi yang Menjadi Caleg 2019

KPU mencatat ada 38 caleg yang berstatus eks napi korupsi yang akan maju di tingkat DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Selengkapnya

Gerindra Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi

21 September 2018

Gerindra Paling Banyak Ajukan Caleg Eks Napi Korupsi

KPU mengumumkan 38 caleg eks napi korupsi yang akan mengikuti pemilihan legislatif 2019.

Baca Selengkapnya

KPU Resmi Masukkan Caleg Eks Koruptor ke Daftar Calon Tetap

20 September 2018

KPU Resmi Masukkan Caleg Eks Koruptor ke Daftar Calon Tetap

KPU akan segera mengirimkan surat edaran ke KPU daerah untuk melaksanakan putusan MA.

Baca Selengkapnya