TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari, mengatakan KPU akan menyertakan kembali caleg eks koruptor yang sebelumnya dikategorikan Tak Memenuhi Syarat (TMS) ke dalam Daftar Calon Tetap. Keputusan ini diambil setelah KPU merevisi larangan caleg eks koruptor dalam dua Peraturan KPU (PKPU).
Baca: Revisi Peraturan KPU Hanya pada Frasa Larangan Caleg Eks Koruptor
"Setelah terbit putusan Mahkamah Agung yang substansinya judicial review Peraturan KPU, maka kemudian KPU sudah mengambil sikap yang sudah diputuskan," ujar Hasyim di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 19 September 2018.
MA sebelumnya mengabulkan gugatan terhadap PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD, serta PKPU Nomor 26 Tahun 2018 atas perubahan dari PKPU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Pencalonan Perseorangan Anggota DPD. Dalam amar putusannya, MA meminta KPU menghilangkan frasa sepanjang mantan narapidana korupsi dalam aturan tersebut.
Hasyim mengatakan caleg eks koruptor yang akan disertakan dalam DCT adalah caleg yang gugatannya dimenangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Caleg eks koruptor itu, kata dia, akan masuk dalam DCT yang akan ditetapkan pada 20 September 2018. "Nanti strateginya langsung dimunculkan di DCT," kata Hasyim.
Caleg eks koruptor yang tak mengajukan sengketa dan yang sengketanya tak dikabulkan, ucap dia, tak akan dimasukkan dalam DCT. "Kalau dia tidak mengajukan sengketa, ya, tetap TMS statusnya," ucapnya.
Baca: KPU: Kepala Daerah Boleh Gabung Tim Kampanye Pilpres, Asal...
Selain itu, lanjut Hasyim, caleg eks koruptor yang dibatalkan oleh partainya juga tak akan disertakan ke dalam DCT. DCT juga tak berlaku pada eks koruptor yang berniat mendaftar sebagai caleg begitu putusan MA keluar. "Itu juga sudah tak bisa lagi, karena kan masa pendaftaran sudah selesai," tuturnya.
Meski demikian, Hasyim mengatakan caleg eks koruptor yang akan dimasukkan dalam DCT harus tetap memenuhi syarat calon lainnya. Sebab, kata dia, KPU tak akan menyertakan caleg dalam DCT jika syarat calon tak lengkap.
Dengan revisi PKPU ini, KPU akan segera mengirimkan surat edaran ke KPU daerah untuk melaksanakan putusan MA yang sudah tertuang dalam revisi PKPU. Hasyim mengatakan surat edaran ke KPU daerah telah dikirimkan sejak keluarnya hasil pleno KPU.
"Terutama bagi daerah-daerah yang ada perkara calon-calonnya dicoret, dibatalkan, atau dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan kemudian mengajukan gugatan dan dikabulkan, maka itu yang harus ditindaklanjuti (KPU daerah)," katanya.