TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan mengumumkan nama calon legislatif atau caleg eks koruptor. "Kalau itu diumumkan, itu janji KPU," kata dia di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa, 29 Januari 2019.
Baca juga: ICW Rilis Daftar 40 Caleg Eks Napi Korupsi
JK mengatakan langkah KPU bisa jadi salah satu cara menurunkan tingkat korupsi di parlemen. Pasalnya korupsi merupakan kejahatan luar biasa.
Keputusannya saat ini, menurut JK, ada di tangan masyarakat. "Dalam pemilu semua berjanji memilih yang terbaik. Pastilah yang pernah terpidana tentu ada catatannya. Tinggal masyarakat mau memilih apa tidak," ujar JK.
KPU akan mengumumkan nama caleg eks koruptor sekaligus mantan narapidana kasus kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba. Kebijakan ini didasarkan kepada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Kabupaten/Kota.
Beleid itu mengatur KPU mengumumkan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai mantan terpidana. Mantan terpidana yang telah selesai menjalani masa tahanannya juga harus mengemukakan kepada publik dan mencantumkannya ke dalam daftar riwayat hidupnya.
Baca juga: ICW Dorong Pembentukan UU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg
Seharusnya pengumuman itu dilakukan hari ini. Namun KPU membatalkan lantaran beberapa komisioner dan Ketua KPU Arief Budiman diperiksa Polda Metro Jaya atas laporan Oesman Sapta Odang atau Oso.
Menurut Komisioner KPK Wahyu Setiawan, pengumuman caleg eks koruptor akan dilakukan besok.