Fakta-fakta di Balik 40 Caleg Eks Napi Korupsi

image-gnews
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz, Peneliti LIPI Syamsudin Haris, dan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini dalam diskusi Pilpres 2019 di kantor ICW, Jakarta Selatan, 6 Maret 2018. TEMPO/M Julnis Firmansyah
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis 40 nama calon anggota legislatif bekas napi korupsi alias caleg eks koruptor yang mengikuti Pemilihan Umum 2019. ICW mengumumkan nama-nama caleg eks koruptor tersebut melalui akun Twitter-nya @antikorupsi, pada Sabtu, 5 Januari 2019.

Baca: ICW Rilis Daftar 40 Caleg Eks Napi Korupsi

"Sebanyak 40 caleg mantan napi korupsi yang sedang berlaga mendapatkan bangku wakil rakyat. Catat ya tweeps! #koruptorkoknyaleg," seperti dikutip dari keterangan dalam cuitan ICW.

Dalam daftar nama yang telah dikonfirmasi ke Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, 40 caleg mantan napi korupsi itu berasal dari 11 partai. Mereka mengikuti pencalonan untuk anggota DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota serta DPD.

1. Partai Golkar Terbanyak

Di antara 11 partai, Golkar merupakan partai penyumbang terbanyak caleg eks napi korupsi, yaitu tujuh orang. Mereka adalah Hamid Usman, DPRD Maluku Utara; Desy Yusandi, DPRD Banten; Agus Mulyadi R, DPRD Banten; Heri Baelanu, DPRD Pandeglang; Dede Widarso, DPRD Pandeglang; Saiful T Lami, DPRD Tojo Una-Una; Edy Muklison, DPRD Blitar.

Baca juga: ICW Dorong Pembentukan UU Larang Eks Napi Korupsi Jadi Caleg

Partai terbanyak kedua adalah Gerindra dengan enam orang caleg eks koruptor. Di posisi ketiga adalah Partai Hanura dengan lima orang. Partai baru yang akan memulai debut di Pemilu 2019 pun ikut mencalonkan caleg eks koruptor, seperti Partai
Berkarya dan Partai Perindo.

2. Mohamad Taufik

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Dari sekian banyak caleg eks koruptor, salah satunya adalah Mohamad Taufik. Saat ini, M. Taufik menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta. Beberapa waktu lalu, dia disebut-sebut bakal menjadi calon Wakil Gubernur DKI dari Partai Gerindra menggantikan Sandiaga Uno.

Taufik memiliki catatan dalam kasus korupsi. Saat menjabat Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta periode 2003-2008, dia tersangkut kasus korupsi pengadaan alat peraga Pemilu 2004 senilai Rp 4,2 miliar. Dalam kasus itu, Taufik divonis terbukti bersalah telah merugikan negara sebesar Rp 488 juta dan dihukum 18 bulan penjara.

Kasus korupsi pengadaan alat peraga Pemilu 2004 itu mencuat setelah Komisi A DPRD DKI menemukan kejanggalan anggaran KPU Jakarta. Hasil pemeriksaan auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menyebutkan adanya biaya sewa tiga rumah untuk Sekretariat KPU di Kepulauan Seribu sebesar Rp170 juta per tahun. Namun, dari hasil kunjungan Komisi A ke Kepulauan Seribu, mereka menemukan bukti biaya sewa rumah itu hanya Rp 25 juta.

3. Desy Yusandi

Desy Yusandi saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Banten. Dia kini kembali maju sebagai caleg DPRD Banten lagi.

Pada Agustus 2014, Desy ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi pembangunan Puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012. Saat itu, Desy adalah Direktur PT Bangga Usaha Mandiri, pihak ketiga pemenang tender.

Dalam kasus yang melibatkan Desy ini, tujuh orang lain juga ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani hukuman. Salah satunya yaitu Tubagus Chaeri Wardana, suami dari Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany, sekaligus adik dari
Atut Chosiyah, bekas Gubernur Banten.

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

3 hari lalu

Warga menunjukan tulisan penolakan politik uang saat Bawaslu On Car Free Day pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di depan gedung Bawaslu, Jakarta, Minggu 28 Maret 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ramai-ramai Tolak Usulan Money Politics Dilegalkan Saat Pemilu

ICW menganggap usulan melegalkan money politics saat pemilu tidak pantas dan sangat tidak menunjukkan integritas.


Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

3 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari (kanan) mengikuti sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Soal Caleg Terpilih Harus Mundur bila Maju Pilkada 2024, Pernyataan Ketua KPU RI Berubah

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari terpilih di Pemilu 2024 harus mengundurkan diri apabila mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.


Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

3 hari lalu

Indonesia Corruption Watch atau ICW mengungkapkan Partai Politik harus transparansi mengenai sumber dana kampanye. Hal itu dikatakan oleh Anggota ICW Seira Tamara pada Selasa, 17 Januari 2024.
Anggota DPR Usul Money Politics Dilegalkan, ICW: Logika Berpikirnya Berbahaya

Indonesia Corruption Watch menanggapi usulan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meminta money politics dilegalkan saat pemilu.


Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

3 hari lalu

Ketua Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI Rahmat Bagja ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Rabu, 13 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso Joharsoyo.
Bawaslu Ungkap Alasan Caleg Terpilih Harus Mundur Jika Maju pada Pilkada 2024

Bawaslu menyatakan PKPU tentang pencalonan diperlukan untuk menghindari sengketa pada proses Pilkada 2024.


Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

4 hari lalu

Ketua Komisioner Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari bersama anggota komisioner KPU lainnya dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu malam, 18 Maret 2024. TEMPO/Defara
Kata Ketua KPU Soal Caleg Terpilih yang Mencalonkan Diri pada Pilkada 2024

Menurut Hasyim Asy'ari, yang mengundurkan diri untuk maju di Pilkada 2024 adalah anggota legislatif yang sedang menjabat.


Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

5 hari lalu

Logo KPK. Dok Tempo
Ragam Reaksi terhadap Pembentukan Pansel KPK oleh Presiden Jokowi

Novel Baswedan menilai dalam proses pemilihan Pansel KPK akan terlihat ada atau tidaknya keinginan Jokowi memberantas korupsi.


Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

5 hari lalu

Presiden Joko Widodo memberikan sambutan saat menghadiri peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2021, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 9 Desember 2021. Dalam sambutannya, Presiden mengingatkan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa dan membutuhkan penanganan extra pula. Foto : Humas Pemberitaan KPK
Aktivis Antikorupsi Beri Saran Jokowi untuk Pansel KPK, Novel Baswedan: Ujian Terakhir Pemerintah

Presiden Jokowi akan mengumumkan Pansel KPK bulan ini. Sejumlah aktivis antikorupsi memberi masukan, termasuk Novel Baswedan.


ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

5 hari lalu

Ilustrasi KPK. ANTARA
ICW NIlai Komposisi Pansel KPK Rawan Konflik Kepentingan

ICW mengatakan Presiden Jokowi harus memastikan para anggota Pansel KPK nantinya tak memiliki konflik kepentingan dan intervensi keputusan.


Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

7 hari lalu

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari (kiri) mengikuti sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ketua KPU RI Disebut Ajarkan Parpol Mengakali Putusan MK Nomor 12

Pernyataan Ketua KPU RI dinilai sebagai desain baru untuk mengamankan kedudukan caleg terpilih dalam pemilu yang menjadi peserta Pilkada 2024.


Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

8 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Ashari memimpin rapat Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Pemilu Tahun 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu 24 April 2024. KPU menetapkan Prabowo-Gibran sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024 - 2029. TEMPO/Subekti.
Penjelasan KPU soal Caleg Terpilih Pemilu 2024 Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan mengenai caleg terpilih Pemilu 2024 yang ingin ikut Pilkada 2024.