TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan membuka data caleg eks koruptor di Pemilu 2019. Komisioner KPU, Pramono Ubaid mengatakan lembaganya mempublikasikan calon anggota legislatif eks koruptor sesuai kategori aturan perundang-undangan.
Baca: Jusuf Kalla Dukung KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor
"Jadi (kategorinya) selama caleg itu pernah dijatuhi hukuman tindak pidana korupsi," ujar Pramono di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 30 Januari 2019.
Menurut Pramono, di dalam undang-undang, caleg mantan narapidana harus mempublikasikan diri, yakni yang diancam dengan pidana di atas 5 tahun. Ini mesti dilakukan meskipun dalam vonis hakim, mantan narapidana tersebut dihukum di bawah 5 tahun. "Itu ancamannya lebih dari 5 tahun, bukan vonisnya, atau tuntutan jaksa. Dalam undang-undang bunyi pasalnya begitu," katanya.
Pramono menuturkan KPU juga akan mengumumkan calon legislatif mantan napi korupsi yang telah diputus pengadilan sebelum adanya Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebab, kata dia, bisa saja ada calon legislatif yang pernah divonis pidana korupsi sebelum ada undang-undang tersebut. "Karena Undang-undang Tipikor kan baru ada tahun 1999," ucapnya.
Pengumuman tentang narapidana yang menjadi caleg diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal 240 Ayat 1 Huruf g menyebutkan bakal calon anggota legislatif harus memenuhi persyaratan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Kecuali, caleg tersebut secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Di sisi lain, Pramono mengatakan saat ini lembaganya tengah melakukan pengecekan dan verifikasi silang terkait daftar nama calon legislatif mantan narapidana korupsi itu. Pengecekan silang ini dilakukan agar data caleg eks koruptor yang akan diumumkan lebih valid. "Kami tidak bisa mengumumkan secara sembarangan," tuturnya.
Baca: Hari Ini Batal, KPU Umumkan Caleg Eks Koruptor Besok
KPU berencana mengumumkan daftar caleg eks kourptor itu pada hari ini, Rabu, 30 Januari 2019. Pramono mengatakan pembukaan data ini akan dilakukan melalui jumpa pers bersama media dan diunggah ke situs resmi KPU. "Mudah-mudahan bisa hari ini," katanya.