Bawaslu Rembang Putuskan Eks Napi Korupsi Masuk Daftar Caleg

Kamis, 30 Agustus 2018 08:43 WIB

Ilustrasi surat suara Pemilu, Pilkada, Pilgub, dll. TEMPO/Fahmi Ali

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, Amin Fauzi mengatakan, pihaknya memutuskan mantan narapidana atau napi korupsi M Nur Hasan masuk daftar calon sementara anggota legislatif di Komisi Pemilihan Umum Rembang.

Baca juga: Sumbang Caleg Mantan Napi Korupsi Terbanyak, Golkar: Salah Itu

Sebelumnya KPU sempat menolak Ketua DPC Partai Hanura Rembang itu saat mencalonkan diri sebagai bakal caleg.

“Pada prinsipnya salah satu kewenangan Bawaslu Kabupaten adalah menyelesaikan sengketa proses Pemilu. Kalau ada permohonan ke kami, lalu syarat formil dan materilnya terpenuhi, maka sengketa itu kami tindaklanjuti. Amar putusan kami seperti itu (memperbolehkan masuk daftar Caleg KPU Rembang),” ujar Amin, Kamis 30 Agustus 2018.

Dasar yang dilaksanakan Bawaslu Rembang dalam memutuskan M Nur Hasan bisa masuk DCS Caleg di KPU Rembang yakni UUD 1945, UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Putusan Mahkamah Konstitusi 42/PUU-XIII/2015, dan Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 51/PUU-XIV/2016.

Advertising
Advertising

Dalam putusan MK menjelaskan jabatan publik yang dipilih melalui Pemilu dapat diikuti seluruh warga Indonesia tanpa terkecuali. Termasuk, kata Amin, mantan narapidana yang sudah menyelesaikan masa hukumannya dan mengemukakan secara jujur kepada publik.

Amin mengatakan, putusan tersebut sudah dilayangkan kepada KPU Kabupaten Rembang. Ihwal sengketa yang diajukan Partai Hanura Rembang dengan pokok permohonan satu bacalegnya merupakan mantan napi korupsi.

“Sejauh ini dari hasil pengamatan dan verifikasi, hanya ada satu bacaleg yang merupakan mantan napi korupsi di Rembang,” kata Amin.

Komisioner KPU Rembang Bidang Teknis, M Salam mengatakan, rekomendasi Bawaslu Kabupaten Rembang bersifat wajib, namun akan dikoordinasikan terlebih dahulu dengan KPU Provinsi Jawa Tengah. Ia juga membenarkan sejauh ini hanya ada satu bacaleg mantan napi korupsi di Rembang.

Baca juga: Daftarkan 5 Caleg Eks Napi Korupsi, PKS Sebut Kecolongan

Ditanya mengenai beban moral dan sosial terhadap keputusan tersebut, Salam mengatakan hal itu menjadi aturan yang diputuskan dan dilaksanakan dari KPU RI. KPU RI melarang mantan napi korupsi, mantan terpidana narkotika, dan mantan terpidana kekerasan seksual masuk menjadi caleg.

“Besok (Jumat 31 Agustus 2018) paling lambat keputusannya. Secara teknis nanti kami bicarakan setelah konsultasi dulu dengan KPU tingkat Provinsi Jateng,” tandas Salam.

Partai Hanura Kabupaten Rembang mengajukan sengketa Pemilu dengan pokok permohonan Ketua DPC Hanura Rembang yang merupakan mantan napi korupsi, M Nur Hasan tidak lolos verifikasi bacaleg di KPU Rembang. Perkara tersebut masuk pada Kamis 9 Agustus 2018.

Hasil sidang sengketa Pemilu berdasar putusan Nomor : 01/PS/PWSL.RMG.14.28/VIII/2018, memperbolehkan M Nur Hasan masuk dalam DCS Caleg Kabupaten Rembang. Hal itu bersifat wajib dan dilaksanakan paling lama 3 hari pasca putusan Bawaslu Kabupaten Rembang dikeluarkan.

Berita terkait

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

1 hari lalu

PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Dalam sidang sengketa Pileg, PKB meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan.

Baca Selengkapnya

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

1 hari lalu

Sengketa Pemilu Legislatif dari Gugatan PPP hingga Caleg

Mahkamah Konstitusi mulai menyidangkan 297 sengketa pemilu legislatif diiantaranya gugatan PPP dan caleg.

Baca Selengkapnya

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

2 hari lalu

Pesan DKPP kepada KPU dan Bawaslu Jelang Pilkada 2024 Serentak

KPU akan mendapatkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk Pilkada 2024 dari Kemendagri pada 2 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

2 hari lalu

Persiapan KPU dan Bawaslu Hadapi Sidang Sengketa Pileg di MK Hari Ini

MK mengagendakan sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg yang akan dibagi dalam tiga panel persidangan.

Baca Selengkapnya

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

3 hari lalu

Soal Gugatan PDIP ke PTUN, KPU Bilang Harusnya Ada Putusan Bawaslu Dulu

PDIP menggugat KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Cakung, Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

3 hari lalu

KPU Siapkan Jawaban Hadapi Sidang Perdana Gugatan PDIP di PTUN

PDIP tercantum sebagai pihak penggugat diwakili oleh Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum DPP PDIP.

Baca Selengkapnya

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

5 hari lalu

DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.

Baca Selengkapnya

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

5 hari lalu

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

6 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

7 hari lalu

MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.

Baca Selengkapnya