PKB Ajukan Gugatan Sengketa Pileg karena Kehilangan Satu Suara di Halmahera Utara, Ini Alasannya

Reporter

Editor

Sapto Yunus

image-gnews
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Suasana berlangsungnya sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin 29 April 2024. MK menggelar sidang perdana PHPU Pileg 2024 yang dibagi menjadi tiga panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Iklan

TEMPO.CO, JakartaPartai Kebangkitan Bangsa atau PKB mengajukan gugatan sengketa Pileg hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) DPRD untuk Daerah Pemilihan 3 Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, karena hilangnya satu suara yang dimiliki calon anggota legislatif yang mereka usung.

Hal itu terungkap dalam panel dua persidangan pemeriksaan pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pileg 2024 yang digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 30 April 2024.

Sidang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra selaku ketua panel yang didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Pemohonnya adalah PKB dengan KPU sebagai pihak termohon.

Kuasa hukum PKB Zulfikran A. Bailussy mengatakan dugaan pengurangan satu suara itu terjadi di Kecamatan Kao Teluk, Halmahera Utara.

"Termohon (KPU) diduga dengan sengaja telah menghilangkan suara pemohon, yaitu caleg nomor urut tiga atas nama Clara Pureng pada formulir D Hasil Kabupaten," kata dia.

Menurut Zulfikran, berdasarkan formulir D Hasil Kabupaten yang dimiliki oleh KPU, PKB memperoleh 2.091 suara. Sedangkan menurut pihaknya, berdasarkan formulir C Hasil Plano dan formulir C Hasil Salinan serta formulir D Hasil Kecamatan, PKB meraih 2.092 suara.

Dia menyebut hilangnya satu suara PKB tersebut terjadi pada TPS 02 Desa Dum-Dum, Kecamatan Kao Teluk. Clara Pureng yang awalnya mendapatkan satu suara di TPS tersebut, berkurang menjadi nol suara.

"Sehingga merugikan pemohon dengan hilangnya kursi perolehan suara yang seharusnya pemohon dapatkan pada DPRD Kabupaten Halmahera Utara," kata dia.

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Telah Melapor ke Bawaslu

PKB juga telah menyampaikan ihwal kurangnya suara tersebut ke Bawaslu Halmahera Utara dengan tanda bukti Nomor 014/LP/PL/Kab/32.07/III/2024 tertanggal 21 Maret 2024. PKB menyatakan Bawaslu merekomendasikan digelarnya pemungutan suara ulang kepada KPU Halmahera Utara.

Dalam permohonan disebutkan, tanpa alasan yang cukup, KPU tidak melaksanakan rekomendasi tersebut karena tidak cukup waktu untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.

Atas uraian tersebut, PKB meminta MK menjatuhkan putusan membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 untuk DPRD Halmahera Utara Dapil 3 yang meliputi Kecamatan Malifut, Kecamatan Kao, Kecamatan Kao Utara, Kecamatan Kao Barat, dan Kecamatan Kao Teluk.

PKB juga meminta KPU mengembalikan suara partainya yang telah dihilangkan dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurut perhitungan mereka, yaitu menjadi 2.092 suara.

Pilihan editor: Ragam Pendapat Pakar Soal Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

5 menit lalu

Ilustrasi TPS Pilkada. Dok TEMPO
PKB Bakal Koalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024

PKB akan berkoalisi dengan PKS di Pilkada Jawa Timur 2024. Kepastian koalisi ini akan diumumkan dalam beberapa pekan mendatang.


MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

1 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PPP di Dapil Papua Tengah Tak Dapat Diterima

MK menyatakan permohonan PPP dalam sengketa pileg DPR RI di dapil Papua Tengah tidak dapat diterima. Apa alasannya?


MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

2 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Sebut Gugatan PKB di Sengketa Pileg DPR Dapil Aceh I Cacat Formil

Hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih, menjelaskan MK mempertimbangkan eksepsi KPU karena PKB dalam permohonannya tidak melampirkan bukti.


MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

3 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Bacakan Putusan Dismissal, Gugatan Sengketa Pileg Mulai Berguguran Hari Ini

Bacaan putusan dismissal hingga siang ini, MK sudah menolak mengabulkan permohonan sengketa Pileg dari PDIP dan PPP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK.TEMPO/Subekti.
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Tengah Tidak Dapat Diterima

Hakim konstitusi Saldi Isra menuturkan pihaknya telah mencermati permohonan PPP dalam perkara ini. Namun, ada posita alias dalil yang kabur.


Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

3 jam lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo berbincang dengan anggota Hakim Konstitusi Saldi Isra  saat memimpin sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Sebanyak 207 perkara akan dibacakan putusan dismissal-nya. Secara keseluruhan, terdapat 297 perkara sengketa Pileg, baik Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, hingga DPRD Kabupaten/Kota yang didaftarkan ke MK. TEMPO/Subekti.
Gerindra Minta Hitung Suara Ulang Pileg DPR di Jabar IX, MK: Tak Dapat Diterima

Gerindra tidak mencantumkan perolehan suaranya versi termohon maupun pemohon.


Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

4 jam lalu

Calon Presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto berfoto dengan Ahmad Dhani saat menjenguknya di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa, 19 Februari 2019. instagram.com/prabowo
Gerindra Siapkan Ahmad Dhani Maju di Pilkada Surabaya, Ini Jalan Politik Pentolan Dewa 19

Partai Gerindra menyiapkan musisi Ahmad Dhani maju dalam Pilkada 2024, Calon Wali Kota Surabaya. Berikut perjalanan politik pentolan Dewa 19.


Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

4 jam lalu

Mantan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi (tengah) menyapa warga saat acara perpisahan akhir masa jabatan di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Selasa 5 September 2023. Acara serah terima jabatan dan perpisahan Gubernur Sumut tersebut dihadiri sejumlah anggota DPRD, simpatisan dan ribuan warga dari berbagai komunitas sebagai bentuk ucapan terimakasih atas pengabdian selama periode 2018-2023. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio
Bacagub Sumut Mulai Mengerucut: Ada Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musa Rajekshah

Kontestasi Pilgub Sumut diprediksi sengit. Sejumlah tokoh ternama, seperti Bobby Nasution, Edy Rahmayadi, dan Musah Rajekshah sudah ambil formulir.


MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

4 jam lalu

Suasana sidang putusan dismissal terkait perkara sengketa Pileg 2024 hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 21 Mei 2024. Setelah sidang pengucapan/ketetapan ini, setidaknya akan ada 90 perkara yang akan dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian. TEMPO/Subekti.
MK Nyatakan Permohonan PDIP untuk Pileg DPR di Jawa Barat Tak Dapat Diterima

MK mengatakan ada perbedaan perhitungan suara antara posita, petitum angka tiga, dan petitum angka lima dalam permohonan PDIP.


MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

5 jam lalu

Hakim Mahkamah Konstitusi M. Guntur Hamzah saat mengikuti sidang putusan gugatan ulang batas usia capres cawapres di Ruang Sidang Lantai 2, Gedung I MK, Jakarta, Rabu, 29 November 2023. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), yang mengatur soal batas usia capres-cawapres. TEMPO/Joseph
MK Putuskan Gugatan PPP di Jawa Barat Tidak Dapat Diterima

PPP juga tidak menguraikan secara jelas pada tempat pemungutan suara atau TPS mana dan tingkat rekapitulasi mana terjadi perpindahan suara.