KPU Minta Masyarakat Melapor Jika Tahu Ada Caleg Eks Napi Korupsi

Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Juli 2018. Tempo / Friski Riana
Ketua KPU Arief Budiman (tengah) mengumumkan hasil verifikasi berkas pendaftaran bakal caleg untuk DPR RI di Hotel Borobudur, Jakarta, 21 Juli 2018. Tempo / Friski Riana

TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan mengatakan penyaringan bakal caleg mantan narapidana korupsi yang mendaftar di DPR dan DPRD akan berlangsung hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).

"Setiap tahapan kami bisa mengeksekusi (caleg eks koruptor) jika kami menemukan dengan bukti-bukti yang kuat," kata Wahyu di kantor KPU, Selasa, 31 Juli 2018.

Baca: Politikus Golkar: Partai akan Ganti Caleg DPR Eks Napi Korupsi

Wahyu mengatakan KPU akan mengecek daftar bakal caleg di setiap tahapan pendaftaran. Menurut dia, hal ini dilakukan KPU agar setiap caleg yang terindikasi sebagai mantan napi korupsi dapat dieksekusi.

Saat ini, pendaftaran caleg ke KPU memasuki tahapan perbaikan persyaratan bakal caleg. Setiap caleg yang belum memenuhi persyaratan dapat memperbaiki persyaratannya atau diganti. Sedangkan caleg yang tak memenuhi persyaratan seperti caleg napi korupsi wajib diganti oleh partai yang mengusungnya.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan 199 daftar caleg DPRD yang terindikasi sebagai eks napi korupsi. Jumlah bakal caleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.

Baca: KPU: Partai Belum Serahkan Daftar Pengganti Caleg Eks Koruptor

Wahyu mengatakan pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU akan melibatkan masyarakat dalam mengindentifikasi caleg napi korupsi. Masyarakat, kata dia, dapat melapor ke KPU jika calon yang bersangkutan terbukti sebagai mantan napi korupsi. "Setelah diumumkan DCS kok kemudian ada laporan masyarakat calon bersangkutan eks koruptor, kami eksekusi," ujarnya.

Menurut Wahyu, hingga saat ini KPU baru menemukan lima caleg eks napi korupsi mendaftar di DPR. Ia menuturkan mantan napi korupsi itu nantinya bisa saja bertambah. "Mungkin saja pada tahap berikutnya kami menemukannya lagi," kata dia.

Baca: KPU Belum Menerima Temuan 199 Bacaleg Bekas Koruptor dari Bawaslu








KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

5 jam lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
KPU Putuskan Nasib Partai Prima pada April 2023

Keputusan KPU terhadap Partai Prima disebut Idham punya sejumlah syarat. Pertama, dokumen perbaikan persyaratan parpol harus lengkap.


Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

2 hari lalu

Kantor DPP Partai Prima, Jakarta Timur, Jumat, 3 Maret 2023. Dalam keteranganya, Agus menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat agar Pemilihan Umum 2024 ditunda dan berharap semua pihak menghormati putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Partai Prima Siap Ikuti Tahapan Verifikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU

Keputusan Bawaslu ini, ujar Dominggus, menjadi jawaban atas gugatan Partai Prima soal pelanggaran administrasi yang dilakukan KPU.


Daftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim

3 hari lalu

Komjen Pol. (Purn) Susno Duadji. TEMPO/Dasril Roszandi
Daftar Caleg PKB, Susno Duadji Cerita 3 Kali Ditangkap Anak Buahnya saat Menjabat Kabareskrim

Susno Duadji mengklaim dia ditangkap anak buahnya sendiri saat sedang mengusut kasus-kasus besar, termasuk manipulasi pajak Gayus Tambunan.


Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

4 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Frasa Gangguan Lainnya di UU Pemilu Digugat ke Mahkamah Konstitusi

Advokat Viktor Santoso Tandiasa resmi mendaftarkan gugatan terhadap frasa gangguan lainnya yang terdapat di UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi


Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

5 hari lalu

Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Komisi Pemilihan Umum Andi Krisna mengajukan memori banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) 757/Pdt.G/2022/PN.JKT.PST yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) atas KPU ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 Maret 2023. Tempo/Eka Yudha Saputra
Buntut Putusan Penundaan Pemilu 2024, Pengacara Ini Akan Ajukan Judicial Review UU Pemilu

Viktor Santoso Tandiasa akan mengajukan uji materi terhadap dua pasal dalam UU Pemilu karena dinilai bisa menjadi pintu masuk penundaan Pemilu 2024.


Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

5 hari lalu

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo.
Bamsoet Sebut Perlu Pembahasan Dampak Penundaan Pemilu pada Masa Jabatan Presiden

Bamsoet menyebut salah satu hal yang mengancam terjadinya penundaan pemilu adalah force majeure berupa kerusuhan, gangguan keamanan, dan bencana.


Antisipasi Hambatan Suplai Logistik Pemilu, KPU Lakukan Pemetaan Jalur Distribusi

6 hari lalu

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Yulianto Sudrajat, ditemui di kantor KPU, Senin, 30 Mei 2022. TEMPO/Dewi Nurita
Antisipasi Hambatan Suplai Logistik Pemilu, KPU Lakukan Pemetaan Jalur Distribusi

KPU mengantisipasi hambatan suplai logistik pemilu dengan melakukan pemetaan jalur-jalur distribusi.


KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

7 hari lalu

Ilustrasi KPU. TEMPO/Subekti
KPU Ajukan Tambahan Memori Banding Putusan Penundaan Pemilu

KPU mengajukan tambahan dalam memori banding atas putusan penundaan Pemilu kepada PN Jakarta Pusat. Ada soal kuasa hukum.


Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

8 hari lalu

Ilustrasi pemilu. REUTERS
Perludem Harap Seleksi Anggota KPU dan Bawaslu Tak Ganggu Tahapan Pemilu 2024

Titi Anggraini berharap seleksi anggota KPU dan Bawaslu periode 2023-2028 di 20 provinsi serta 118 kabupaten tidak mengganggu tahapan pemilu 2024


Bertemu Jokowi, KPU Bilang Belum Ada Evaluasi Usai Putusan Tunda Pemilu 2024

9 hari lalu

Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan pengarahan saat Konsolidasi Nasional dalam rangka kesiapan Pemilu 2024 di Convention Hall Beach City Entertaiment Center, Ancol, Jakarta, Jumat, 2 Desember 2022. KPU menggelar konsolidasi nasional untuk meningkatkan pelayanan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Bertemu Jokowi, KPU Bilang Belum Ada Evaluasi Usai Putusan Tunda Pemilu 2024

Atas putusan pengadilan ini, KPU pun memutuskan banding. Jokowi mendukung KPU karena menilai keputusan itu kontroversial.