TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Wahyu Setiawan mengatakan penyaringan bakal caleg mantan narapidana korupsi yang mendaftar di DPR dan DPRD akan berlangsung hingga penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
"Setiap tahapan kami bisa mengeksekusi (caleg eks koruptor) jika kami menemukan dengan bukti-bukti yang kuat," kata Wahyu di kantor KPU, Selasa, 31 Juli 2018.
Baca: Politikus Golkar: Partai akan Ganti Caleg DPR Eks Napi Korupsi
Wahyu mengatakan KPU akan mengecek daftar bakal caleg di setiap tahapan pendaftaran. Menurut dia, hal ini dilakukan KPU agar setiap caleg yang terindikasi sebagai mantan napi korupsi dapat dieksekusi.
Saat ini, pendaftaran caleg ke KPU memasuki tahapan perbaikan persyaratan bakal caleg. Setiap caleg yang belum memenuhi persyaratan dapat memperbaiki persyaratannya atau diganti. Sedangkan caleg yang tak memenuhi persyaratan seperti caleg napi korupsi wajib diganti oleh partai yang mengusungnya.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebelumnya menemukan 199 daftar caleg DPRD yang terindikasi sebagai eks napi korupsi. Jumlah bakal caleg itu tersebar di 11 provinsi, 93 kabupaten, dan 12 kota.
Baca: KPU: Partai Belum Serahkan Daftar Pengganti Caleg Eks Koruptor
Wahyu mengatakan pada tahapan penetapan Daftar Calon Sementara (DCS), KPU akan melibatkan masyarakat dalam mengindentifikasi caleg napi korupsi. Masyarakat, kata dia, dapat melapor ke KPU jika calon yang bersangkutan terbukti sebagai mantan napi korupsi. "Setelah diumumkan DCS kok kemudian ada laporan masyarakat calon bersangkutan eks koruptor, kami eksekusi," ujarnya.
Menurut Wahyu, hingga saat ini KPU baru menemukan lima caleg eks napi korupsi mendaftar di DPR. Ia menuturkan mantan napi korupsi itu nantinya bisa saja bertambah. "Mungkin saja pada tahap berikutnya kami menemukannya lagi," kata dia.
Baca: KPU Belum Menerima Temuan 199 Bacaleg Bekas Koruptor dari Bawaslu