Kampanye Caleg, Politik Uang Mulai Terendus  

Editor

Bobby Chandra

image-gnews
Seorang anak kecil diantara simpatisan saat memadati kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilapangan Pacuan Kuda, Pulomas, Jakarta Timur (24/3). Meskipun dilarang untuk membawa anak kecil dan lansia dalam berkampanye. Tetapi fakta dilapangan masih terjadi. TEMPO/Nurdiansah
Seorang anak kecil diantara simpatisan saat memadati kampanye Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dilapangan Pacuan Kuda, Pulomas, Jakarta Timur (24/3). Meskipun dilarang untuk membawa anak kecil dan lansia dalam berkampanye. Tetapi fakta dilapangan masih terjadi. TEMPO/Nurdiansah
Iklan

TEMPO.CO, Surabaya - Badan Pengawas Pemilu Jawa Timur menemukan indikasi politik uang yang melibatkan sejumlah calon anggota legislatif di beberapa daerah di provinsi itu. Anggota Divisi Penindakan Bawaslu Jawa Timur, Sri Sugeng Pudjiatmiko, mengatakan indikasi tersebut diperoleh dari laporan panitia pengawas setempat selama masa kampanye sejak 16 Maret lalu. 

"Ada indikasi politik uang yang dilakukan para caleg," kata Sugeng saat ditemui Tempo di kantornya, Senin, 24 Maret 2014. Dia mencontohkan kasus di Sidoarjo, yang melibatkan calon anggota legislatif Partai Hanura. Caleg ini menyawer masyarakat setempat. Ada pula bagi-bagi uang Rp 20 ribu yang dilakukan saat kampanye Partai Demokrat di Malang, Sabtu lalu. Saat ini, kata Sugeng, kasus tersebut masih diproses Bawaslu dan Kepolisian. (Baca: Berat di Ongkos, Parpol Memilih Kampanye Tertutup). 

Indikasi politik uang, kata Sugeng, juga ditemukan di kawasan Manukan, Surabaya. Panitia pengawas mendapati bungkusan bergambar seorang calon legislator yang kini berstatus anggota Dewan Perwakilan Rakyat dari Partai Golkar. Bungkusan itu berisi 2 kilogram beras, 1 kilogram gula, 1 liter minyak goreng, 5 bungkus mi instan, dan uang Rp 20 ribu. Pembagian bungkusan sembako ini berhasil dicegah panitia pengawas. 

Sugeng mengaku politik uang termasuk pelanggaran kampanye yang sulit dibuktikan. Walaupun panitia pengawas menyatakan sebagai bentuk politik uang, kasus tersebut kerap mental di Kepolisian dan Kejaksaan. Polisi dan jaksa tidak menindaklanjuti kasus tersebut karena dianggap tak ada saksi dan barang bukti yang cukup. (Baca: Dihibur D'Masiv, Kampanye Golkar di Samarinda Sepi). 

Namun, menurut Sugeng, tidak semua dugaan politik uang tak bisa ditindaklanjuti. Seperti yang terjadi pada calon legislator DPRD provinsi dari Partai Hanura dan PKB di Malang. Saat ini, kedua kasus itu sudah sampai pada tahap P21 dan menunggu proses persidangan. 

Jika persidangan nanti memutus keduanya bersalah melakukan politik uang, kata dia, Bawaslu akan merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonannya. "Kalau sudah ada putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap, direkomendasikan untuk dibatalkan sebagai calon DPR," ujar Sugeng. (Baca: Keterlibatan Anak Pelanggaran Kampanye Terbanyak).   

Sejak pelaksanaan kampanye 16 Maret 2014 hingga 23 Maret 2014, Bawaslu Jawa Timur menerima 59 laporan pelanggaran kampanye. Selain politik uang, pelanggaran yang ditemukan berupa pelibatan anak-anak dalam kampanye, pelibatan pegawai negeri, penggunaan fasilitas negara, dan perusakan alat peraga partai. 

Ketua Partai Hanura Jawa Timur Kuswanto mengatakan hingga sekarang kasus yang dituduhkan itu masih dalam pembuktian dan klarifikasi. “Caleg itu bilang, kejadian itu tidak seperti yang dituduhkan Bawaslu,” katanya. Ketua PKB Jawa Timur Abdul Halim Iskandar mengaku tidak mengetahui kadernya bermain politik uang. “Enggak ada laporan kepada saya. Jadi, saya mau lihat faktanya seperti apa,” ujarnya. (Baca pula: Masyarakat Laporkan Calon Legislator Berpolitik Uang). 

Bantahan juga dilontarkan oleh Sekretaris Partai Demokrat Jawa Timur Bonnie Laksmana. “Enggak ada bagi-bagi uang dalam agenda itu. Kalau Bawaslu menemukan, monggo diproses,” ujarnya. Hal senada diungkapkan Sekretaris Partai Golkar Jawa Timur Gesang Budiarso. “Itu kampanye hitam. Hukum harus dilawan dengan fakta hukum. Bawaslu jangan membuat opini,” ujarnya. 

AGITA SUKMA LISTYANTI | ISTIQOMATUL HAYATI

Iklan
image-banner
Scroll Untuk Melanjutkan

Berita Terpopuler

20 Penumpang MH370 Ternyata Teknisi Militer AS

Jokowi Masuk 50 Pemimpin Terhebat Versi Fortune

MH370 Jatuh, Seluruh Awak dan Penumpang Tewas

Peti Kemas dan Sabuk MH370 di Perairan Perth?
 

Iklan


Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

1 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
DPR Sebut Lembaga Kepresidenan Masuk Kajian Revisi UU Pemilu, Apa Alasannya?

Komisi II DPR telah mengusulkan revisi UU Pemilu dan UU Pilkada sejak awal masa bakti 2019.


MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

1 hari lalu

Suasana sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin, 22 April 2024. Dari 8 hakim MK, 5 hakim memutuskan menolak seluruh permohonan sengketa Pilpres 2024 yang diajukan oleh passion Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. TEMPO/ Febri Angga Palguna
MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg pada Senin 29 April 2024, Ini Tahapannya

Bawaslu minta jajarannya menyiapkan alat bukti dan kematangan mental menghadapi sidang sengketa Pileg di MK.


KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

1 hari lalu

Ilustrasi PNS atau ASN. Shutterstock
KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.


MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

3 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) didampingi Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Arief Hidayat (kanan) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan capres-cawapres nomor urut 01, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, serta capres-cawapres nomor urut 03, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang diajukan dalam sidang putusan sengketa hasil Pemilihan Presiden 2024. ANTARA/M Risyal Hidayat
MK Tekankan Perlunya Penyempurnaan UU Pemilu, Ini Reaksi DPR

MK menyatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan KPU, dan Peraturan Bawaslu.


Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

3 hari lalu

Cuplikan video Mayor Teddy dan Dokter Gunawan. TIktok
Namanya Disebut di Sidang MK Soal Netralitas TNI, Berikut Profil Mayor Teddy Ajudan Prabowo

Nama Mayor Teddy dikenal publik setelah menjadi ajudan Prabowo dan menimbulkan kontroversi karena hadir di debat capres masih aktif anggota TNI.


Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

3 hari lalu

Capres nomor urut dua Prabowo Subianto (kanan) dan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo (kiri) saling memegang bahu usai beradu gagasan dalam debat perdana Capres dan Cawapres 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Selasa, 12 Desember 2023. Debat perdana tersebut mengangkat topik pemerintahan, hukum HAM, pemberantasan korupsi, penguatan demokrasi, serta peninngkatan layanan publik dan kerukunan warga. ANTARA/Galih Pradipta
Kilas Balik Kontroversi Mayor Teddy di Debat Capres Berseragam Kubu 02, Putusan MK Sebut Tak Langgar Netralitas TNI

Menurut putusan MK, kontroversi Mayor Teddy dan netralitas TNI saat hadir di debat capres sudah diselesaikan Bawaslu dan tidak melanggar UU Pemilu.


Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

4 hari lalu

Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kiri) memimpin sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 dengan pemohon capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan pemohon capres-cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin Rabu 3 April 2024. Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh termohon yakni KPU membawa satu ahli dan dua saksi fakta, sedangkan Bawaslu membawa satu ahli dan tujuh saksi. TEMPO/Subekti.
Dissenting Opinion Hakim MK Minta Pemungutan Suara Ulang, Ini Kata Bawaslu

Bawaslu menanggapi dissenting opinion tiga hakim MK yang meminta pemungutan suara ulang alias PSU.


Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

5 hari lalu

Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Keadilan Rakyat (GKR) melakukan aksi demo dan longmarch dari Patung Kuda Monas menuju gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa 27 Februari 2024. Dalam aksinya massa menyikapi beras Bansos dipakai untuk kampanye Pilpres 2024 dengan bergambar salah satu paslon pilpres. Hal ini mengakibatkan melambungnya harga beras dan kebutuhan pokok lainnya seperti harga minyak goreng telor, cabe, bawang, dan lainnya sehingga rakyat kecil merasakan dampak kesulitan hidup pasca pemilu 2024. TEMPO/Subekti.
Kata Bawaslu Soal Penyaluran Bansos Menjelang Pilkada 2024

MK meminta penyaluran bansos di masa mendatang tidak lagi dilakukan menjelang pelaksanaan pemilu.


Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Sidang Putusan Sengketa Pilpres, Hakim MK Sebut Perlunya Bawaslu Ubah Peraturan Pengawasan Pemilu

Hakim MK Enny Nurbaningsih menyoroti peran Bawaslu saat membacakan putusan sengketa pilpres 2024.


Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

5 hari lalu

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, 22 April 2024. TEMPO/Febri Angga Palguna
Setelah Bacakan Putusan Sengketa Pilpres, MK Gelar Sidang PHPU Pileg Pekan Depan

MK menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa Pileg mulai 29 April setelah membacakan putusan sengketa Pilpres hari ini.