TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengatakan jajarannya di daerah melakukan pengawasan melekat pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 sebagai respons terhadap terbatasnya akses Sistem Informasi Pencalonan (Silon) Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Bawaslu melakukan pengawasan secara melekat pada tahapan verifikasi administrasi untuk memastikan kebenaran dokumen dan pelaksanaan verifikasi sesuai prosedur,” kata Lolly saat dihubungi dari Jakarta pada Kamis, 5 September 2024.
Lolly menyebutkan Bawaslu daerah memang dapat mengakses Silon setelah KPU menyampaikannya usai kedua lembaga tersebut berkoordinasi. Namun, kata dia, akses yang diberikan hanya memuat rekapitulasi data, tanpa memuat data yang menjadi sumber rekapitulasi tersebut.
Misalnya, kata dia, pada subtahapan/program/kegiatan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan pasangan calon, Bawaslu hanya bisa melihat rekapitulasi berupa persentase progres subtahapan tersebut, serta hasil akhir dari setiap subtahapan yang dilaksanakan.
Dia mengatakan Bawaslu tidak bisa melihat dokumen atau data yang menjadi sumber rekapitulasi atau hasil akhir yang berupa berita acara atau surat keputusan.
“Dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1229 Tahun 2024, di antaranya mengenai pemenuhan permintaan dokumen pasangan calon oleh Bawaslu, KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota menyerahkan dokumen untuk selanjutnya dibuat salinan berupa fotokopi oleh Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota atas surat permintaan salinan dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, kecuali beberapa dokumen," ujarnya.
Lolly menambahkan beberapa dokumen yang dikecualikan adalah transkrip nilai calon yang telah dilegalisasi oleh instansi berwenang, rekaman medis hasil pemeriksaan kesehatan calon, dan formulir Model B.1-KWK Perseorangan atau surat pernyataan dukungan pasangan calon perseorangan dalam pemilihan kepala daerah.
Pilihan editor: Pilgub Jateng: KPU Sebut Luthfi-Taj Yasin dan Andika-Hendrar Belum Penuhi Syarat Administrasi