TEMPO.CO, Bandung - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat (Jabar) mengatakan, Nisya Ahmad dilantik menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Jabar 2024-2029, karena menggantikan Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang memutuskan mengundurkan diri. Adik Raffi Ahmad itu dilantik di Gedung Merdeka Bandung pada Senin, 2 September 2024.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jabar Adi Saputro mengatakan, Thoriqoh telah mengajukan pengunduran diri sebelum pelantikan, namun dia mengaku tak tahu lebih rinci alasan pengunduran diri tersebut.
"Jadi Bu Thoriq ini mengundurkan diri, kalau mundur itu kan harus menyerahkan surat dulu ke Parpolnya, lalu baru Parpol ajukan ke KPU. Saat tahu ada calon anggota terpilih yang mundur, ya kita undang Parpol dan yang bersangkutan. Baru dibuatkan berita acara dan revisi penetapan calon terpilih, jadi yang terpilih bu Nisya," ucap Adi di Bandung, Selasa, 3 September 2024.
Ia juga mengatakan, tidak ada pelanggaran dalam pelantikan Nisya yang menggantikan Thoriqoh.
Dalam pertemuan antara KPU, Parpol terkait dalam hal ini Partai Amanat Nasional (PAN) dan Thoriqoh, hanya bersifat memverifikasi apakah betul yang bersangkutan mengajukan pengunduran diri.
"Nggak ada (pelanggaran). Kan kalau ada pengunduran diri kita panggil, baik parpolnya atau caleg terpilihnya. Caleg terpilih harus ke Parpol dulu, baru ke KPU, lalu akan kita klarifikasi betul atau nggak. Jangan sampai yang bersangkutan sudah mundur tapi nggak merasa mengundurkan diri. Dalam klarifikasi disampaikan kalau betul mundur," katanya.
Adi menyampaikan, Nisya memperoleh 50.422 suara dari Dapil Jabar II meliputi daerah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat, atau di nomor dua (secara partai) setelah Thoriqoh yang mendapat 58.495 suara.
Karena sebagai pemegang suara terbanyak kedua di dapil Jabar II mewakili PAN, Nisya terpilih sebagai pengganti Thoriqoh yang merupakan anggota DPRD Jabar 2019-2024 sesuai dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024 bahwa Parpol bisa mengganti calon terpilih.
"Memang ketentuannya ada dalam peraturan Nomor 6 Tahun 2024, jadi suara caleg terpilih bisa dibatalkan kalau meninggal dunia, mengundurkan diri, ada putusan pengadilan atau ada kasus, dan tidak memenuhi syarat. Kalau bu Thoriq ini mengundurkan diri," ucap Adi.